Ini yang Harus Dipenuhi Grab jika Ingin Beroperasi di Kebumen
Pengemudi ojek Grab, usai mencuci sepeda motor di tempat jasa cuci motor di Jalan HM Sarbini Kebmen. |
Yakni harus membuka kantor perwakilan di Kebumen, semua drivernya harus dibuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lokal Kebumen, dan harus merangkul jasa transportasi konvensional yang lebih dulu ada di Kebumen.
Perwakilan Grab Indonesia kala itu akan menyampaikan permintaan Pemkab Kebumen tersebut kepada Manajemen Grab pusat. Sejumlah pejabat ikut dalam audiensi kala itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Cokro Aminoto, Kabid Izin Usaha Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Karyanto dan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kebumen Risson Sihotang.
Namun, syarat yang diajukan Pemkab Kebumen belum dipenuhi, ojek online Grab Bike sudah mulai beroperasi di Kebumen.(*)
BACA JUGA:
> Belum Penuhi Izin, Grab Sudah Beroperasi di Kebumen