Menyalagunakan Airsoft Gun Dapat Dipenjara Hingga 20 Tahun
Kanit VI Sat Intelkam Polres Kebumen Aiptu Nuryadi, menyampaikan paparannya mengenai aturan membawa senjata api. |
Tidak adanya aturan yang mengikat membuat mereka yang memilikinya sering menyalahgunakan. Padahal, terkait penggunaan senjata mereka yang memilikinya secara ilegal bisa saja dikenakan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam paparannya, Kanit VI Sat Intelkam Polres Kebumen, Aiptu Nuryadi, menyampaikan air softgun hanya digunakan untuk olahraga. Tidak diperkenankan dibawa kemana saja. "Karena dari hasil uji tekanan air softgun sudah masuk kategori membahayakan," kata Aiptu Nuryadi.
Kasat Intelkam Polres Kebumen, AKP Cipto Rahayu, menambahkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan, saat ini polisi juga mengawasi ketat kepemilikan senapan angin. Penjual senapan angin wajib mendata setiap pembeli yang membeli senjata yang biasa digunakan untuk berburu binatang itu. "Pembeli wajib menyerahkan fotokopi KTP, sedangkan penjual wajib mendata siapa yang membeli dan melaporkannya ke Polres Kebumen," terang Nuryadi.
Sementara itu, Ketua Persatuan Olahraga Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo, meminta kepada seluruh anggota Perbakin agar mematuhi semua aturan tentang menggunakan senjata. Termasuk dalam penggunaan airsoft gun.
"Perbakin menjadi wadah agar tidak liar. Saya tegaskan airsoft gun, air gun maupun senjata lainnya hanya untuk olahraga bukan untuk menakut-nakuti," tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Wakapolres Kebumen Kompol Cristian Aer, anggota Perbakin Kebumen dan stakeholder terkait.
Sekadar informasi, airsoft gun adalah senjata bertekanan udara tergolong rendah yaitu 0,5-1,5 joule. Senjata berpeluru plastik ini juga kerap digunakan sebagai mainan anak. Berbeda dari air gun, efek tembak soft gun lebih lemah dan tidak bisa menghancurkan satu materi yang ditembaknya.(*)