Polisi Grebek Warung Kelontong yang Nyambi Jualan Miras di Kebumen
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kasat Sabhara Polres Kebumen AKP Krida Risanto, menjelaskan awsalnya penjual miras berkilah saat polisi mendatangi warung kelontongnya dan mengaku tidak menjual minuman haram itu.
Namun, setelah polisi menemukan puluhan botol miras siap jual, penjual miras berinisial SN itu tidak bisa berkutik saat mirasnya diangkut petugas. Puluhan botol miras tersebut sengaja disiapkan SN untuk menghadapi perayaan pergantian tahun. Polisi yang datang ke warung kelontong itu menemukan puluhan botol miras siap edar ukuran 600 ml di tempat tersembunyi di warung milik SN.
"Kegiatan ini adalah operasi cipta kondisi, serta kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Sebagai antisipasi juga menjelang natal dan tahun baru," ujar AKP Krida Risanto.
Dalam waktu dekat akan diajukan ke pengadilan, akan disidang Tipiring (tindak pidana ringan). "Tersangka dijerat dengan pasal 10 Perda Kabupaten Kebumen, nomor 3 tahun 2010 tentang pemberantasan miras. Kemungkinan Senin besok akan kami sidangkan," imbuhnya.(*)