25 Pemuda Diamankan Saat Pesta Miras, 8 Diantaranya Masih Dibawah Umur - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

25 Pemuda Diamankan Saat Pesta Miras, 8 Diantaranya Masih Dibawah Umur

www.inikebumen.net KEBUMEN - Tim Tipiring Polres Kebumen, kembali menggaruk pemuda yang kedapatan sedang pesta minuman keras (Miras). Sebanyak 25 pemuda diciduk sedang minum minuman keras di dua tempat berbeda pada Jumat malam, 19 Januari 2018. Mirisnya dari jumlah tersebut yang ditangkap, terdapat delapan anak masih dibawah umur.

25 Pemuda Diamankan Saat Pesta Miras, 8 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Para pemuda yang ditangkap sedang pesta miras dikumpulkan di Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Ka Tim Tipiring AKP Krida Risanto, mengatakan mereka diamankan saat pesta miras jenis ciu di Pasar Wonokriyo Gombong, dan lapangan Manunggal Gombong. "Untuk yang masih anak-anak akan diberikan pembinaan," ujar AKP Krida Risanto.

AKP Krida menjelaskan, para tersangka ini diamankan karena melanggar pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen no. 3 Tahun 2010 tentang minuman minuman keras di tempat umum.

"Sayang sekali, sudah banyak yang tewas, namun masih banyak yang mengkonsumsi. Untuk tersangka yang dewasa akan disidangkan, mudah mudahan pada jera," tutupnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>