Dr Teguh Purnomo: Pernikahan Korban Mahar Palsu Bisa Dibatalkan
Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn |
Menurutnya, jika mahar pernikahan cuma kurang atau jumlah yang diucapkan tidak sama kenyataan, bisa dilengkapi atau dicicil. "Tetapi jika barangnya tipu-tipu seperti itu (palsu) dapat diajukan pembatalan," kata mantan Ketua KPU Kabupatan Kebumen dan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu.
Terkait dengan emas kawin atau mahar pernikaham palsu, kata Teguh, akan lebih kuat jika dibuktikan terlebih dulu secara pidana. Ia berpendapat, pelaku dapat dijerat perbuatan pidana.
Lebih jauh Teguh mengatakan, putusan peradilan pidana, nantinya dapat dijadikan salah satu bukti pembatalan nikah di Pengadilan Agama. "Ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para wanita yang akan dipinang laki-laki," tegas Teguh Purnomo.
Sebelumnya, Abi Dwi Septian (25), warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen, menikahi wanita pujaannya dengan emas kawin perhiasan 13 gram. Namun, ternyata emas kawin tersebut emas imitasi.(*)
BACA JUGA:
> Korban Mahar Pernikahan Palsu Ajukan Pembatalan Nikah
> Tersangka Mahar Pernikahan Palsu Diduga juga Pernah Melakukan Aksi Serupa di Alian
> Tak Hanya Belum Bayar Dekor, Abi Juga Berikan Perhiasan Palsu Saat Akad Nikah
> Gara-gara Ngutang Biaya Pesta Pernikahan, Pria ini Ditinggal Kabur Istrinya
> Tak Hanya Belum Bayar Dekor, Abi Juga Berikan Perhiasan Palsu Saat Akad Nikah
> Gara-gara Ngutang Biaya Pesta Pernikahan, Pria ini Ditinggal Kabur Istrinya