Dr Teguh Purnomo: Pernikahan Korban Mahar Palsu Bisa Dibatalkan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Dr Teguh Purnomo: Pernikahan Korban Mahar Palsu Bisa Dibatalkan

www.inikebumen.net KEBUMEN - Korban mahar pernikahan palsu warga Desa Jemur, Kecamatan Kebumen, bisa mengajukan pembatalan nikah kepada Pengadilan Agama Kebumen. Namun, untuk mengajukan pembatalan pernikahannya, kasus penipuan yang dilakukan oleh suaminya harus dibuktikan terlebih dulu secara pidana di Pengadilan Negeri.

Dr Teguh Purnomo: Pernikahan Korban Mahar Palsu Bisa Dibatalkan
Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn
Advokat yg juga Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus, Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn, mengatakan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), salah satu alasan yang bisa diajukan pembatalan nikah. Yakni  apabila syarat dan rukun perkawinan tidak terpenuhi.

Menurutnya, jika mahar pernikahan cuma kurang atau jumlah yang diucapkan tidak sama kenyataan, bisa dilengkapi atau dicicil. "Tetapi jika barangnya tipu-tipu seperti itu (palsu) dapat diajukan pembatalan," kata mantan Ketua KPU Kabupatan Kebumen dan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu.

Terkait dengan emas kawin atau mahar pernikaham palsu, kata Teguh, akan lebih kuat jika dibuktikan terlebih dulu secara pidana. Ia berpendapat, pelaku dapat dijerat perbuatan pidana.

Lebih jauh Teguh mengatakan, putusan peradilan pidana, nantinya dapat dijadikan salah satu bukti pembatalan nikah di Pengadilan Agama. "Ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para wanita yang akan dipinang laki-laki," tegas Teguh Purnomo.

Sebelumnya, Abi Dwi Septian (25), warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen, menikahi wanita pujaannya dengan emas kawin perhiasan 13 gram. Namun, ternyata emas kawin tersebut emas imitasi.(*)


BACA JUGA:
> Korban Mahar Pernikahan Palsu Ajukan Pembatalan Nikah
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>