Tak Harus Mundur, Bupati Akan Diberhentikan Sementara jika Berstatus Terdakwa - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tak Harus Mundur, Bupati Akan Diberhentikan Sementara jika Berstatus Terdakwa

www.inikebumen.net KEBUMEN - Mantan praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah, Achmad Marzoeki, mengatakan penetapan tersangka terhadap kepala daerah bisa terjadi dimana saja. Terlebih setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak Harus Mundur, Bupati Akan Diberhentikan Sementara jika Berstatus Terdakwa
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dan wakilnya Yazid Mahfudz.
Menurutnya, ketentuan tentang kepala daerah yang terjerat kasus pidana, termasuk korupsi. Juga sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3.

Ayat (1), berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat (2), Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Ayat (3), Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Ketentuan tentang kepala daerah yang berhenti atas permintaan sendiri juga sudah diatur dalam UU 23 Tahun 2014  Pasal 78 ayat (1), Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia;  b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

Pasal 79 ayat (1), Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Merujuk ketentuan tersebut, Bupati cukup mengajukan pengunduran diri kepada DPRD," kata Kang Juki.

Menurutnya, pimpinan DPRD yang nanti akan mengumumkan pengunduran diri tersebut. Bupati mengumumkan pengunduran diri terkesan tak memahami peraturan perundangan dan bisa dipersepsikan sekadar nyari sensasi.

"Tanpa pengunduran diri, Bupati akan diberhentikan sementara begitu berstatus terdakwa dan perkaranya sudah diregister di Pengadilan Negeri," kata dia.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>