Berikut Tuntutan Warga Tamanwinangun, yang Menolak Keberadaan Lokalisasi
Lingkungan pemukiman yang berada di kawasan Pasar Ayam Tamanwinangun. |
- Menolak segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat), mulai dari prostitusi pelacuran, perjudian, sabung ayam, premanisme, miras, narkoba, ekstasi dan sejenisnya serta semua bentuk kemaksiatan di lingkungan RW I Tamanwinangun.
- Meminta instansi terkait, dalam hal ini Pemkab Kebumen untuk menutup lokalisasi di Pasar Ayam RT 02 RW I Kelurahan Tamanwinangun dan rumah-rumah yang ditengarai digunakan untuk tempat prostitusi paling lambat 30 hari sejak surat ini disampaikan dan ditandatangani.
- Menertibkan warung-warung dan hotel di lingkungan RW I Tamanwinangun, yang ditengarai digunakan untuk transaksi dan tempat prostitusi serta perbuatan maksiat.
- Meminta dinas terkait Pemkab Kebumen untuk memasang papan dan spanduk larangan kegiatan prostitusi dan penyakit masyarakat di wilayah RW I Tamanwinangun dan sekitarnya.
- Membebaskan RW I Tamanwinangun khususnya, di Kelurahan Tamanwinangun secara keseluruhan dari segala bentuk prostitusi dan kemaksiatan serta penyakit masyarakat.
BACA JUGA:
Warga Tamanwinangun Desak Pemkab Kebumen Tutup Lokalisasi Pasar Ayam