DKD Kukuhkan Pengurus Turonggo Langgeng Budoyo Sruweng
Ketua DKD Kebumen, Pekik Sat Siswonirmolo, menyalami pengurus paguyuban Kesenian Kuda Kepang Turonggo Langgeng Budoyo Sruweng, seusai pengukuhan. |
Dalam sambutannya, Ketua DKD Kebumen Pekik Sat Siswonirmolo, menyampaikan harapan agar paguyuban Kesenian Kuda Kepang Turonggo Langgeng Budoyo, konsisten menjaga marwah seni tradisi tersebut.
Selain itu, juga dalam melaksanakan kegiatan kesenian tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak menyimpang dari Undangan-Undangan Dasar 1945. "Tetap menjaga persatuan dan kesatuan demi enjaga keutuhan NKRI," kata Pekik, dalam sambutannya.
Pekik juga menyampaikan bahwa paguyuban Kesenian Kuda Kepang Turonggo Langgeng Budoyo Desa Karanggedang merupakan paguyuban kesenian yang luar biasa. Karena paguyuban tersebut telah berbadan hukum yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0000001.AH.01.07 tahun 2018.
Pada kesempatan tersebut Ketua DKD, juga menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM kepada Ngadimin, selaku Ketua Kesenian Kuda Kepang Turonggo Langgeng Budoyo desa Karanggedang.
Seniman yang juga PNS di Dinas Penidikan Kebumen, BE Susilohadi, mengatakan Selama 27 tahun dirinya bertugas mengurusi kesenian, baru kali ini ada pengukuhan paguyuban kesenian ebleg.
"Saya bertugas dibagian kesenian, baru kali ini ada pengukuhan pengurus kesenian kuda kepang atau ebleg yang dilaksanakan secara khusus, seperti di Karanggedang ini," ujarnya.(*)