Ketua KONI Kebumen Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik
![]() |
Ketua KONI Kebumen, Abdul Karnain saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu sore 7 Februari 2018. |
Dalam dakwaaanya Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Adapun ancamannya adalah 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 Miliar.
Terdakwa dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Darori Wonodipuro Anggota DPR RI dari Dapil 7 atas tuduhan pencemaran nama baik, karena dituduh menerima benda, barang, uang atau sejenis dari seseorang untuk mengikuti kemauan pemberi.(*)
BACA JUGA:
> Fitnah Anggota DPR Lewat Facebook, Ketua KONI Kebumen Ditahan Kejaksaan
> Darori-Karnain, Sesama Pendukung Paslon Fuad-Yazid yang Berseteru