Lokalisasi Pasar Ayam Tamanwinangun Resmi Ditutup
Petugas Satpol PP memasang papan larangan praktek prostitusi di kawasan Pasar Hewan Tamanwinangun. |
"Penutupan ini sesuai dengan perintah dari Bapak Bupati atas aduan warga yang resah dengan keberadaan lokalisasi ini," ujar Kepala Satpol PP Kebumen, Agung Pambudi, saat memimpin penutupan lokalisasi ilegal tersebut.
Agung menegaskan, sudah tidak boleh lagi ada praktek terlarang di tempat itu. Pihaknya, memberi tenggat waktu tujuh hari kepada pemilik tempat prostitusi untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
"Jika tidak dibongkar juga, Satpol PP yang akan membongkarnya," tegasnya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen, menolak keberadaan lokalisasi di kawasan Pasar Ayam Tamanwinangun. Pasalnya, di tempat ini ditengarai menjadi praktek prostitusi.
Melalui surat resmi dari Kelurahan Tamanwinangun, yang ditujukkan kepada Bupati Kebumen. Dalam surat yang ditandatangani oleh Lurah Tamanwinangun, Titi Mulyati, warga setempat meminta Pemkab Kebumen segera menertibkan dan menutup praktek pelacuran dari tempat tersebut.(*)
BACA JUGA:
> Warga Tamanwinangun Desak Pemkab Kebumen Tutup Lokalisasi Pasar Ayam
> Berikut Tuntutan Warga Tamanwinangun, yang Menolak Keberadaan Lokalisasi