Lolos Verifikasi, PKS Kebumen Melenggang ke Tahapan Pemilu Selanjutnya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Lolos Verifikasi, PKS Kebumen Melenggang ke Tahapan Pemilu Selanjutnya

www.inikebumen.net KEBUMEN - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kebumen, dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen. Verifikasi tersebut itu berlangsung di Sekretariat DPD PKS Kabupaten Kebumen Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, Rabu 31 Januari 2018.

Lolos Verifikasi, PKS Kebumen Melenggang ke Tahapan Pemilu Selanjutnya
Proses verifikasi faktual partai politik di Sekretariat DPD PKS Kebumen, Rabu 31 Januari 2018.
Ketua DPD PKS Kebumen, Akbar Yuliastomo, mengatakan pada verifikasi tersebut PKS mengerahkan 80 sampel populasi yang tersebar secara merata di seluruh Kabupaten Kebumen.

"Alhamdulillah, kader-kader cukup tanggap dalam merespon proses ini, meskipun dilakukan di hari efektif kerja. Awalnya kami juga sempat khawatir karena kader PKS rata-rata berasal dari kalangan profesional," kata Akbar Yuliastomo, disela-sela acara.

Salah satu persyaratan untuk lolos verifikasi faktual adalah kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara. Kemudian lima persen dari jumlah keanggotaan parpol yang telah disetor  pada saat diunggah berkas ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU, serta domisil sekretariat dan terakhir proporsi 30 persen dari perwakilan perempuan.

PKS Kebumen telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebagai syarat parpol peserta Pemilu 2019. Verifikasi tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Kebumen, Solahudin, dan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu.

Tidak sampai 3 jam, proses verifikasi faktual selesai dilaksanakan. Hasilnya, PKS dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti proses dan tahapan pemilu selanjutnya. "Semoga hasil ini menjadi tambahan motivasi bagi kita semua dalam mewujudkan kemenangan pada pemilu 2019," ujar Akbar.

Anggota KPU Kebumen, Solahudin, menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Verifikasi faktual menjadi wajib bagi seluruh parpol.

Verifikasi partai politik (parpol) untuk tingkat pusat dan provinsi dilakukan 28 hingga 30 Januari 2018. Sementara tingkat kabupaten/provinsi dilaksanakan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018.

Ada beberapa hal yang menjadi konsen proses verifikasi faktual kali ini. Diantaranya tentang validasi kepengurusan, status kantor sekretariat, verifikasi keanggotaan dan prosesntase keterwakilan perempuan.

"PKS termasuk diantara partai yang sangat handal dalam urusan data dan pengkaderan. Kami sudah membuktikannya dalam proses verifikasi administratif kemarin. Semoga proses verifikasi faktual ini bisa berjalan dengan lancar, efektif dan cepat," bebernya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>