Ngamen di Alun-alun Karanganyar, Enam Pengamen Ditangkap Polisi
Para pengamen yang diamankan Polsek Karanganyar karena dianggap mengganggu ketertiban umum. |
"Sudah diputus bersalah oleh PN Kebumen dan didenda Rp 2.500 masing-masing orang," kata AKP Mawakhir, saat dihubungi, Minggu (18/2) pagi.
Menurut AKP Mawakhir, mengamen di tempat umum melanggar ketertiban umum, sama seperti gelandangan dan pengemis (Gepeng). Sehingga pihaknya menertibkannya dari Alun-alun Karanganyar. "Sama misalkan ada orang gitaran di tengah malam dan mengganggu warga itu juga masuk kategori tindak pidana ringan," ujar mantan Kapolsek Kebumen dan Karanggayam ini.
Sementara itu, anggota Polsek Karanganyar mengamankan enam pengamen dari Alun-alun Karanganyar pada 9 Februari lalu sekitar pukul 14.00 WIB, saat melakukan patroli. Keenamnya diamankan polisi saat beraksi mengamen menggunakan alat musik angklung.
Enam pengamen tersebut, yakni Maryanto (40) warga Desa Bonjo Kidul, Kecamatan Bonorowo. Maningsih (33), warga Bantarsari Cilacap, Yulianto (32) warga Kawungaten, Cilacap. Ahmad Wal Imam (49) warga Desa Banjareja, Kecamatan Puring, Yatiman (64) warga Desa Puliharjo, Kecamatan Puring, dan Agus Cahyono (40) warga Kawunganten, Cilacap.
Dari para pengamen, polisi mengamankan barang bukti berupa uang recehan sebesar Rp 10 ribu, sebuah alat musik angklung. Kemudian, kendang ketrak dan alat kecrek.(*)