Unjuk Rasa GTT/PTT, Momentumnya Tidak Tepat
GTT/PTT Kebumen saat melakukan aksi damai pada 12 Februari 2018. |
Meski Ketua PGRI Kabupaten Kebumen, Tukijan dan perwakilan GTT/PTT sehari sebelum unjuk rasa sudah bertemu Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Yang rencananya bupati akan menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait GTT/PTT pada Rabu, 14 Februari 2018.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Mohammad Yahya Fuad, lebih merupakan komitmennya sebagai Bupati Kebumen yang peduli dengan nasib GTT/PTT. Namun dengan statusnya sekarang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuatnya kurang leluasa melaksanakan tugasnya.
"Dari sudut pandang etika pemerintahan, kurang etis jika seorang bupati dalam status tersangka menandatangani Perbup," kata pria yang akrab disapa Kang Juki, Senin (19/2).
Mestinya, lanjut Kang Juki, aspirasi GTT/PTT disuarakan nanti setelah ada kejelasan status bupati. Kang Juki juga menyesalkan tanggapan Kabag Hukum Pemkab Kebumen dan Kepala Dinas Pendidikan yang terkesan tidak tahu apa-apa. Mestinya kedua pejabat tersebut tahu progres draft Perbup dimaksud. "Mungkinkah bupati menyusun sendiri draft perbup? Lalu apa fungsi pejabat terkait?," ujarnya.
"Sebagai wali murid dari anak-anak yang masih bersekolah di jenjang SD dan SMP, saya ikut berempati dengan nasib GTT/PTT," sammbungnya.
Terkait dengan Perbup tentang GTT/PTT, saran saya segera berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Pemkab Kebumen. Sehingga nantinya jelas, dimana kendala penyusunan perbup tersebut.
Sebelumnya, ribuan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi GTT/PTT Kabupaten Kebumen, menggelar unjukrasa pada 12 Februari 2018. Ribuan GTT/PTT Kebumen memenuhi Jalan Veteran untuk melakukan aksi jalan kaki pada aksi damai. Ribuan guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri itu mendesak Bupati Kebumen, segera menerbitkan SK yang mengakui keberadaan mereka.
Sebab selama ini mereka hanya menerima surat pengangkatan sebagai guru dari komite sekolah tempatnya bekerja. Sedangkan, beban tugasnya sebagai guru sama dengan guru yang sudah berstatus PNS. Selain, honor yang diterima tidak sebanding dengan beban kerjanya. Selama ini GTT/PTT di Kabupatan Kebumen hanya mendapat gaji jauh dibawah standar. Yakni antara Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu.
Tak hanya itu, GTT tidak dapat mengajukan sertifikasi guru, karena syarat untuk mendapatkan sertifikasi harus memiliki SK Bupati. "Kami mendesak Bupati Kebumen dan Gubernur Jawa Tengah ambil sikap cepat dalam mengentaskan masalah GTT/PTT sekolah negeri," tegas Sekretaris FK GTT/PTT Kabupaten Kebumen, Sunarto, disela-sela aksi kala itu.(*)