Upah Dibawah UMK, Distapang Kebumen Terapkan Standar Tinggi
Adapun persyaratan yang ditetapkan diantaranya, umur calon pendaftar maksimal 35 tahun per 1 Maret 2018. Jika calon pendaftar pada 1 Maret 2018 berumur 35 tahun lebih satu hari, pendaftar tersebut pun langsung otomatis gugur. Syarat lainnya, yakni bebas Napza, tidak bertato dan tidak bertindik bagi laki-laki. Kemudian, tidak merokok tidak buta warna dan memiliki SIM C.
Terkait dengan honor yang kecil , Daejin menjelaskan hal itu lantaran keterbatasan anggaran yang ada. Pihaknya berharap, kalau program tersebut berlanjut honor dapat dinaikan sehingga tida dibawa Upah Minimum Kabupaten (UMK). "Kami tidak bisa janji karena ini program per tahun. Mudah-mudahan ini berlanjut karena ini untuk mendukung program bupati dalam mengentaskan kemiskinan," imbuhnya.
Sementara itu, Distapang Kabupaten Kebumen mengadakan seleksi pengadaan calon tenaga pendamping pertanian non Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak tanggung-tanggung jumlah formasi yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak. Yakni 26 orang untuk profesi dokter hewan, D3 Kesehatan Hewan, serta S1/D3 peternakan. Kemudian, 42 orang lulusan S1/D3 Pertanian, serta S1/D3 Perkebunan.
Pendaftar diutamakan yang telah berpengalaman mendampingi petani atau peternak dengan usia maksimal 35 tahun per 1 Maret 2018. Pendaftarannya sendiri dimulai tanggal 7 sampai 12 Februari 2018.
Adapun jadwal seleksi pengadaan calon tenaga pendamping pertanian non Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu 5-7 Februari pengumuman, 7-12 Februari pengiriman berkas lamaran, 7-13 Februari seleksi administrasi.
Kemudian, 21 Februari pengumuman seleksi administrasi, 26 Februari seleksi tertulis, 1 Maret pengumuman tes tertulis, 5 Maret wawancara, dan 8 Maret pengumuman kelulusan. Nantinya, tenaga pendamping pertanian non ASN yang diterima bakal menerima honor sebesar Rp 1.265.000 per bulan selama 10 bulan.
Berkas pendaftaran dikirim via pos yang ditujukan ke Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kebumen cq panitia seleksi tenaga pendamping pertanian non Aparatur Sipil Negara (ASN).(*)