Kadesnya Meninggal Dunia, Desa Benerkulon Gelar Pilkades PAW
Seorang pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara dengan latar dua calon Kepala Desa Benerkulon, Kecamatan Ambal |
Camat Ambal, Subagyo, mengatakan kepala desa terpilih akan menjalankan tugasnya hingga 2019 mendatang. Hal ini lantaran sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia akan berakhir pada tahun 2019.
"Sesuai dengan ketentuannya yang bersangkutan bertugas sampai sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir," kata Subagyo, disela-sela memantau penyelenggaraan Pilkades PAW di Balai Desa Benerkulon, kemarin.
Kepala Bidang Administrasi Aparatur dan Kelembagaan Desa Dispermades P3A Kabupaten Kebumen, Sumarno, menjelaskan setelah Panitia Pilkades menetapkan Kepala Desa terpilih, selanjutnya akan segera mengusulkan pelantikannya kepada Bupati Kebumen.
Bupati Kebumen akan menetapkan kepala desa terpilih dengan menerbitkan SK paling lambat 30 hari setelah usulan. Kemudian, bupati juga berkewajiban melantik kepala desa terpilih paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya SK. "Pelantikannya bisa dilakukan di desa setempat ataupun di kabupaten, tergantung situasi nanti," terang Sumarno.
Pilkades PAW tersebut juga dipantau langsung oleh Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz. Ia berharap melalui Pilkades PAW tersebut akan terpilih kepala desa berkualitas, profesional dan paham tentang pengelolaan pemerintahan. "Yang kalah harus legowo demikian halnya yang menang agar bisa merangkul rivalnya demi kemajuan bersama," tandasnya.(*)