Alasan Himpitan Ekonomi, Sopir Tembak ini Nekat Jualan Sabu
AR pelaku pengedar sekaligus pemilik sabu 0,30 gram digelandang polisi. |
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kasubbag Humas AKP Masngudin, AR diamankan bersama dengan barang bukti yang disimpan di dalam wadah rokok kretek miliknya. Hingga kemarin, AR sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
"Yang bersangkutan juga telah mengakui itu barang bukti sabu, adalah miliknya," ujar AKP Masngudin, Senin 9 April 2018.
Dari hasil pemeriksaan, AR ternyata seorang residivis dan pernah masuk bui pada 2015 atas kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret). Saat itu tersangka diputus satu tahun kurungan penjara.
Kepada petugas, AR mengaku terpaksa menjual sabu karena himpitan ekonomi. Pendapatan yang didapatkan sebagai sopir tembak pengangkut batu kapur tidak bisa mencukupi kebutuhan ekonominya. Namun menjajakan Sabu tidak dibenarkan menurut undang undang. Akibat perbuatannya, AR harus bernostalgia meringkuk di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan lima sampai sepuluh tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.(*)