Ketua Koni Kebumen Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ketua Koni Kebumen Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

www.inikebumen.net KEBUMEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Ketua Koni Kabupaten Kebumen, Abdul Karnain Mardjuned, terdakwa pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro. Tuntutan itu disampaikan JPU pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin 9 April 2018.

Ketua Koni Kebumen Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Abdul Karnain saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kebumen
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi elektronik.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan delapan bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata JPU Gery Imantoro, membacakan tuntutannya.

Mennurut JPU, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa yakni mencemarkan nama baik dan pernah dihukum. Sedangkan yang dinilai meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa dinilai telah menyesali dan mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama proses persidangan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sapto Supriyono, serta Hakim Anggota Firlando dan Agung Prasetyo. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu 11 April 2018 dengan agenda tanggapan pembelaan terdakwa.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>