Ketua Koni Kebumen Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Abdul Karnain saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kebumen |
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan delapan bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata JPU Gery Imantoro, membacakan tuntutannya.
Mennurut JPU, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa yakni mencemarkan nama baik dan pernah dihukum. Sedangkan yang dinilai meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa dinilai telah menyesali dan mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama proses persidangan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sapto Supriyono, serta Hakim Anggota Firlando dan Agung Prasetyo. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu 11 April 2018 dengan agenda tanggapan pembelaan terdakwa.(*)