Menguji Legitimasi Lahirnya Bawaslu Kabupaten Kota di Jateng - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Menguji Legitimasi Lahirnya Bawaslu Kabupaten Kota di Jateng

www.inikebumen.net JARINGAN Advokasi Hukum dan Pemilu (JAHnP) Jawa Tengah mendaftarakan berkas permohonan uji materi Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang telah diperbaharui dengan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tantang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian antarwaktu  Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Uji materi didaftarkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa 27 Maret 2018.

Menguji Legitimasi Lahirnya Bawaslu Kabupaten Kota di Jateng
Teguh Purnomo
Uji materi ini terkait rencana seleksi tambahan untuk Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari 3 menjadi 7 orang. Pasal 92  ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang; Bawaslu Provinsi sebanyak 5 ( lima ) atau 7 ( tujuh ) orang; Bawaslu Kabupaen/Kota sebanyak 3 ( tiga ) atau 5 ( lima ) orang, dan Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 ( tiga ) orang. Bawaslu merupakan institusi pengawasan pemilu sebagai unsur penting dalam sistem manajemen pemilihan umum, yang berfungsi untuk memastikan agar proses pemilu dapat berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta mencapai hasil sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan pemilu yang baik dalam artian prosedural maupun  substantif, maka harus dimulai dengan proses seleksi / rekruitmen anggota Bawaslu yang fair dan adil untuk mendapatkan pengawas - pengawas terbaik. Demokrasi yang menjadi korban akibat lemahnya pengawas dan pengawasan pemilu, merupakan kerugian besar yang tidak dapat diukur dengan pertimbangan finansial. Eksistensi pengawas – pengawas terbaik yang teruji melalui proses rekruitmen yang transparan, jujur, adil dan akuntabel patut menjadi harapan sehat dan mantapnya  pelaksanaan pemilu sebagai subsistem penting demokrasi.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten / Kota dibentuk menjadi institusi yang bersifat permanen untuk masa tugas selama 5 (lima) tahun. Hal ini berbeda kedudukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten / Kota yang dibentuk berdasarkan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Panwaslu Kabupaten / Kota bersifat ad hoc dengan masa kerja menyesuaikan penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan. 

Perbedaan sifat kelembagaan sudah tentu akan membawa konsekwensi adanya perbedaan kadar tugas, wewenang, dan tanggungjawab dari lembaga yang bersangkutan. AM Donner membagi pemerintah dalam dua tingkat kekuasaan, yaitu alat pemerintah yang berfungsi menentukan haluan politik negara dan alat pemerintah yang berfungsi menyelenggarakan / merealisasikan politik negara yang telah ditentukan (La Sina, 2011 : 52, Kedudukan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Sistem Pemerintahan Indonesia, Total Media, Yogyakarta).

Mendasarkan pada Pasal 2 UU 28 Tahun  1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Bawaslu terkualifikasi sebagai penyelenggara negara.  Dalam Pasal 2 UU 28 Tahun  1999 pengertian Penyelenggara Negara meliputi: “Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sebagai kepanjangan pelaksanaan tugas Bawaslu RI berdasar UU No. 7 Tahun 2017 yang melaksanakan tugas di wilayah kabupaten / kota, maka kebutuhan terpilihnya Sumber Daya Manusia  yang terbaik dalam Bawaslu Kabupaten / Kota merupakan hal yang sangat penting.

Menurut Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017, bagi  Calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota yang saat ini masih menjabat sebagai Panwaslu Kabupaten / Kota tidak perlu mengikuti Tes Tertulis dan Tes Wawancara. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) yang termuat dalam Pasal I (Romawi I) Angka 7 Peraturan  Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 menyatakan bahwa : (3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi. (4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.

Terdapat Kesalahan Mendasar

Materi muatan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) yang termuat dalam Pasal I  Angka 7 Peraturan  Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 secara bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi telah menghilangkan 4    ( empat) substansi terpenting yang seharusnya diujikan bagi setiap calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota dalam tes tertulis dan tes wawancara, yaitu pertama; materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan tentang pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; kedua; penguasaan materi penyelenggara pemilu, ketiga; klarifikasi atas tanggapanmasyarakat, dan; ke empat; rekam jejak.

Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) yang termuat dalam Pasal I  Angka 7 Peraturan  Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 selain diskriminatif dan tidak adil, juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi pemberdayaan aparatur negara yang menduduki jabatan dalam lembaga – lembaga negara Materi muatan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) yang termuat dalam Pasal I (Romawi I) Angka 7 Peraturan  Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017  juga mengandung kesalahan mendasar, karena , pertama; Institusi yang diberi kewenangan oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk melakukan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota adalah tim seleksi, dan bukan Bawaslu Propinsi.

Kedua; Pasal 128 ayat (7) dan ayat (8) UU  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak memberikan atribusi, delegasi, ataupun mandat kepada Bawaslu RI untuk menerbitkan Peraturan Bawaslu tentang persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota, ataupun tentang tahapan kegiatan tim seleksi Bawaslu Kabupaten/ Kota, serta tidak memberikan wewenang kepada Bawaslu Propinsi untuk melakukan sendiri seleksi terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota. Pasal 128 ayat (7) dan ayat (8) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya memberikan wewenang kepada Bawaslu RI untuk  menyusun PEDOMAN  (bukan untuk membuat Peraturan) tentang : 1). Tata cara pembentukan tim seleksi dan, 2).  Tata cara (bukan tahapan kegiatan) penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam kajian penulis, Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) yang termuat dalam Pasal I Angka 7 Peraturan  Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 telah menyimpang dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Pasal 563 ayat ( 1 )  huruf e dan f berbunyi “ Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan Panwaslu Kabupaten/ Kota/ Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa keanggotaannya. Sedangkan Pasal 563 ayat ( 2 ) huruf c dan d berbunyi “ Bawaslu Provinsi/ Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang dibentuk berdasarkan undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala darah terpilih, masa keanggotaannya tidak dapat diperpanjang.

Proses penambahan dan pergantian anggota Bawaslu Jawa Tengah maupun berubahnya Panwaskab/Kota menjadi Bawaslukab/Kota Se jawa Tengah dalam waktu dekat, kita berharap aturan main sudah disesuaiakn dengan aturan yang lebih tinggi. Selain itu, persyaratan untuk Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pendidikan paling rendah SLTA dan usia minimal 30 tahun, akan mempermudah masyarakat yang akan berpartisipasi menjadi penyelenggara pengawasan. Dengan banyaknya pendaftar nanti, tentunya Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia akan mudah mendapatkan pengawas-pengawas yang mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Aamiin.(*)


Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn
Penulis adalah Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng
Dosen Magister Ilmu Hukum UMK Kudus
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>