Resmi Layangkan Somasi, GTT/PTT Minta Pemkab Kebumen Merespon Tuntutan Mereka - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Resmi Layangkan Somasi, GTT/PTT Minta Pemkab Kebumen Merespon Tuntutan Mereka

www.inikebumen.net KEBUMEN - Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (FK GTT/PTT) resmi memberikan somasi terhadap Pemerintah Kabupaten Kebumen. Somasi pertama atas nama 4.077  PTT dan GTT tersebut dilayangkan pada Selasa 10 April 2018.

Resmi Layangkan Somasi, GTT/PTT Minta Pemkab Kebumen Merespon Tuntutan Mereka
Ribuan GTT dan PTT Kebumen saat melakukan aksi damai pada medio Februari 2018 lalu.
Somasi itu ditujukan kepada Bupati Kebumen, dengan tembusan surat kepada Ketua DPRD Kebumen, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Ketua Pengadilan Negeri Kebumen. Kemudiani, Ketua PGRI Kebumen dan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kebumen.

Kuasa Hukum GTT dan PTT Kebumen, Dr Teguh Purnomo SH MHum MKn, mengatakan pihaknya terpaksa melayangkan somasi (peringatan hukum) menyusul  lambannya respon Pemkab Kebumen terhadap permasalahan yang menyangkut 4.077 nasib GTT dan PTT di Kabupaten Kebumen.

"Hal ini dibuktikan dengan belum adanya tindak lanjut yang kongkrit terhadap tuntuntan para GTT dan PTT yang membutuhkan payung hukum," tegas Teguh Purnomo.

Teguh mengungkapkan, Perbup yang diduga telah ditanda tangani oleh Bupati Kebumen pada awal Februari 2018 yang lalu, dikabarkan raib hilang entah kemana. Seharusnya, kata Teguh, Perbup yang telah ditanda tangani oleh Bupati Kebumen itu segera diundangkan di lembaran daerah.

"Kemudian diberlakukan sebagai payung hukum para GTT dan PTT di Kabupaten Kebumen, namun ternyata ini tidak," beber mantan Anggota Bawalu Provinsi Jawa Tengah ini.

Ia mengaku, pihaknya telah mengantongi setidaknya ada lima barang bukti yang dapat dikategorikan bukti hukum. Untuk memproses hukum lebih lanjut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas raibnya Perbup yang sudah ditandatangani Bupati Kebumen.

"Namun sebelum kasus diproses secara hukum, kami melakukan peringatan hukum (somasi) kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen seperti saat ini," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (FK-GTT/PTT) Kabupaten Kebumen akhirnya menunjuk advokat dalam menangani permasalahan statusnya.

Hal ini dilakukan lantaran FK-GTT/PTT menilai Perbup tentang pengakuan mereka yang telah ditandatangani Bupati Kebumen justru hilang. Enam perwakilan GTT/PTT Kabupaten Kebumen yang dipimpin Ketua Umum FK-GTT/PTT Ahmad Zahri dan sekretarisnya Sunarto mendatangi kediaman pengacara Teguh Purnomo di Perum Griya Muslim Jl HM Sarbini 128 Kebumen.

Mereka memberikan kuasa kepadanya agar mendampingi permasalahan yang dialami FK-GTT/PTT Kabupaten Kebumen. Ahmad Zahri mengatakan, pemerintah melalui SKB 5 menteri tahun 2005 mengeluarkan maklumat untuk setiap instansi pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer lagi.

Meski demikian, diterbitkannya PP Nomor 19 tahun 2017 junto dari PP Nomor 74 tahun 2008, pasal 59 ayat 3 membuka peluang bupati untuk mengakui GTT/PTT secara resmi sebagai tenaga pendidikan dan kependidikan.

Bupati Mohamad Yahya Fuad, kala itu berjanji pada 14 Februari 2018 lalu akan mempublikasikan Perbup tentang pengakuan GTT/PTT Kabupaten Kebumen. Namum pernyataan Bupati ditelikung oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas kebijakan penandatanganan Perbup.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>