Sesuai Khittahnya, Dewan Riset Daerah Tidak Melakukan Riset - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sesuai Khittahnya, Dewan Riset Daerah Tidak Melakukan Riset

www.inikebumen.net KEBUMEN - BAP3DA Kabupaten Kebumen, tidak mempermasalahkan kritik yang dilayangkan salah satu anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Kebumen, Herniyatun, terkait Riset Unggulan Daerah (RUD). Apalagi RUD yang digelar sejak 2008 itu sudah dinilai tepat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai Khittahnya, Dewan Riset Daerah Tidak Melakukan Riset
Kabid Litbang BAP3DA Kebumen, Bekti Hidayat.
Kabid Litbang Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAP3DA) Kabupaten Kebumen, Bekti Hidayat, mengatakan kegiatan RUD di Kabupaten Kebumen merupakan salah satu kegiatan di BAP3DA. Yang masuk dalam kegiatan koordinasi peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah.

"Ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2008.  Sejak awal kegiatan RUD Kabupaten Kebumen digulirkan, pola pelaksanaannya mengacu pada pelaksanaan RUD Provinsi Jawa Tengah. Dimana pada saat itu di tingkat Jawa Tengah juga telah terbentuk DRD Provinsi Jawa Tengah," kata Bekti Hidayat, didampingi stafnya Ika Fitriani, di ruang kerjanya, Rabu 18 April 2018.

Bekti menjelaskan, pola yang diterapkan pada pelaksanaan RUD merupakan pola pengadaan penelitian yang sudah dinilai tepat oleh BPK. Terlebih lagi dengan diundangkannya Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan ruang nyata bagi pelaksanaan RUD. 

Dalam Perpres tersebut, kata dia, disebutkan beberapa hal penting. Diantaranya pelaksana penelitian yang meliputi individu/kumpulan individu baik pegawai ASN/non ASN, Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi, Ormas dan Badan Usaha, ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan.

"Kemudian, kompetisi dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian. Selain juga, penugasan ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian yang bersifat khusus," terang Bekti.

Menurutnya, pelaksana penelitan pada kegiatan RUD Kabupaten Kebumen dilakukan melalui kompetisi seleksi proposal penelitian. Yakni dari seluruh tahapan pelaksanaan RUD, BAP3DA Kebumen sebagai penyelenggara penelitian membentuk tiga tim. Yang terdiri dari Tim Penyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Tim Teknis RUD dan Tim Penilai dari perguruan tinggi dan dari BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah.

Ia mengungkapkan, kegiatan RUD bertujuan untuk memberikan wadah kepada para peneliti. Baik secara individu maupun kelompok untuk melakukan penelitian dan meningkatkan kemampuan sumber daya peneliti. Selain itu, untuk mendorong partisipasi  masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik serta upaya penyelesaian masalah-masalah pembangunan daerah.

"Termasuk membangun jaringan kerjasama antar peneliti untuk menumbuhkan kapasitas inovasi dan memperkuat kerjasama antara peneliti dengan pemerintah daerah," bebernya.

Sedangkan, tugas pokok DRD yang tertuang dalam Perbup Kebumen Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Kabupaten Kebumen. Yakni untuk membantu Pemerintah Daerah dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan IPTEK. Kemudian, memberikan berbagai pertimbangan kepada Pemda dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan daerah bidang IPTEK.

JUga membantu memecahkan masalah aktual serta pengembangan kebijakan utama daerah, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh Pemda. "DRD ini sebagai mitra kerja SKPD (OPD)," ucapnya.

"Berdasarkan tugas pokoknya, DRD bukanlah wadah riset daerah, seperti yang dinyatakan oleh Ibu Herniyatun. Ini juga dikuatkan oleh pernyataan ketua DRN pada saat acara DRD di tingkat Provinsi, bahwa DRD diminta kembali ke khittahnya, yaitu tidak melakukan riset," bebernya.

Lebih jauh, Bekti, mengatakan kegiatan RUD tidak terkait sama sekali dengan persoalan percaya atau tidak percaya Pemkab Kebumen terhadap lembaga manapun, termasuk DRD. "Bisa dicermati kembali mekanisme dan tujuan diselenggarakannya kegiatan RUD," tegasnya.

BAP3DA Kabupaten Kebumen, selaku penyelenggara kegiatan RUD sudah menyampaikan surat sosialisasi yang dialamatkan kepada Ketua DRD Kabupaten Kebumen. Sosialisasi melalui surat juga ditujukan ke Stikes Muhammadiyah Gombong yang diketuai oleh Herniyatun.

Terkait pernyataan Herniyatun, yang menyebut Pemkab Kebumen seakan lebih percaya kepada perguruan tinggi dari luar dari pada yang ada di Kebumen. Bekti menampik pernyataan tersebut.

"Jika maksudnya adalah seandainya riset dilaksanakan oleh perguruan tinggi di Kebumen yang dianggap lebih faham akan kondisi Kebumen. Apakah hal itu menjamin hasil riset yang diperoleh lebih berkualitas dibandingkan dengan yang dilakukan oleh institusi di luar Kebumen?  Apa kedudukan metodologi penelitian?," kata dia.

Pada kesempatan itu, Bekti, juga membenarkakn tim dari perguruan tinggi Stikes Gombong telah meraih penghargaan Juara 1 Krenova tingkat Kabupaten Kebumen. Bahkan sampai tingkat Provinsi Jawa Tengah, yang justru diawali dari keikutsertaannya di kegiatan RUD kabupaten Kebumen tahun 2016.

"Salah satu tujuan dilaksanakannya RUD adalah memberikan wadah kepada para peneliti baik secara individu maupun kelompok. Untuk melakukan penelitian dan meningkatkan kemampuan sumber daya peneliti.  Sehingga sangat terbuka juga bagi seluruh mahasiswa Kebumen," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>