Demi Modal Nikah, Perjaka Tua Asal Gombong ini Nekat Jualan Togel
Pelaku penjual togel saat diperiksa di Mapolsek Gombong |
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti uang hasil penjualan sebanyak Rp 26.000, kertas HVS rekap penjualan, dan data pengeluaran togel hongkong," ujar AKP Hendrie Suryo Luquisasono, tadi malam.
Akibat perbuatannya, pelaku harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Gombong. Bahkan pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana.
"Kita akan kejar bandar yang sudah kita ketahui identitasnya, meskipun saat ini tidak ada di rumahnya," tegasnya.
AKP Hendrie menyayangkan masih ada warga yang berani menjual togel. Pihaknya berharap peran serta seluruh elemen masyarakat untuk menginformasikan kepada polisi jika di lingkungannya ada praktek perjudian.
"Termasuk peredaran miras, apalagi narkoba. Jangan khawatir kerahasiaan pelapor kami jaga sepenuhnya," tandasnya.(*)