Jelang Lebaran, Ditemukan Banyak Produk Teri Nasi Mengandung Formalin di Kebumen
Petugas menunjukkan produk yang ditemukan mengandung formalin. |
Tim Gabungan itu terdiri dari Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan hingga Satpol PP. Mereka melakukan sidak dalam rangka pengawasan peredaran makanan di bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.
Sidak yang dipimpin oleh Asisten 2 Sekda Tri Haryono itu menemukan sejumlah produk makanan yang tak konsumsi dan tak layak edar. Tim gabungan menemukan sejumlah makanan positif mengandung formalin. Yakni pada 32 bungkus teri nasi, yang ditemukan di Toserba Jadibaru Kebumen. Di pasar modern ini juga ditemukan 6 produk cokelat dan 3 susu beruang yang kemasannya rusak, sehingga tidak layak diedarkan.
"Di pasar tradisional kami juga menemukan teri nasi, cumi positif mengandung formalin. Serta pada produk cendol kita temukan mengandung rodhamin B," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen, Pudji Rahayu, disela-sela sidak.
Pihaknya mengimbau konsumen cerdas dalam memilih bahan makanan. Sebelum membeli makanan, dia menganjurkan warga memeriksa kelengkapan etiket di bungkusnya. Hal itu untuk mengecek tanggal kedaluwarsa, komposisi makanan dan nomor perizinan. "Lihat juga warnanya. Kalau menyolok dan berpendar, patut dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya," ujarnya.
Pudji menjelaskan, kegiatan itu dilakukan untuk mewujudkan pangan yang aman dan bermutu. Selain melakukan pemantauan dan pengawasan, Tim JKPD Kabupaten Kebumen juga melakukan uji cepat produk pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HKBN), Ramadan dan Idul Fitri 1439 H.
Kegiatan itu, lanjut Pudji, sudah dilakukan sejak 23 Mei di berbagai pasar tradisional, toko modern, dan di swalayan. Mulai dari Kecamatan Ayah, Buayan, Kebumen, Gombong, Sruweng, Buluspesantren, Alian, Kutowinangun dan Prembun.
"Yang jelas ini untuk meningkatkan sara aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan pangan. Terutama menghadapi Ramadan dan Lebaran," tandasnya.
Adapun pemantauan, pengawasan dan uji cepat produk pangan dilakukan pada produk pangan segar, buah-buahan, sayur pangan olahan. Kemudian, pangan siap saji yang tidak memenuhi syarat keamanan pangan yang berlaku. Yakni kedaluwarsa, tidak layak konsumsi, hingga mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rodhamin B, hingga methanill yellow.(*)