Pendaftaran Caleg Parpol ke KPU Kebumen Dibuka Awal Juli 2018 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pendaftaran Caleg Parpol ke KPU Kebumen Dibuka Awal Juli 2018

www.inikebumen.net KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen bakal mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada awal Juli 2018 mendatang. Sesuai dengan  tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibuka mulai 4-17 Juli 2018
Pendaftaran Caleg Parpol ke KPU Kebumen Dibuka Awal Juli 2018
Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis, Khusnul Khotimah, menyampaikan paparannya pada sosialisasi pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis, Khusnul Khotimah, menjelaskan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan pada 21-23 September 2018. 

"Kalau pendaftaran Calon Anggota DPD RI itu mulai 2-8 Juli 2018, Pengumuman Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota DPD RI pada 21- 23 September 2018," kata Khusnul Khotimah, Senin 11 Juni 2018.

Kemudian, kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai 23 September 2018 - 13 April 2019. Selanjutnya, masa Tenang 14 -16 April 2019, serta pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019.

"Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional 25 April - 22 Mei 2019, Peresmian Keanggotaan, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Juli-Agustus 2019, DPR dan DPD Agustus- September 2019," paparnya.

Khusnul Khotimah mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 4 Juni lalu di Hotel Candisari Karanganyar.

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 diikuti oleh 
perwakilan 16 Partai Politik di wilayah Kabupaten Kebumen. Yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKP Indonesia.

"Kita sampaikan tatacara pencalonan dan regulasi. Bagi calon yang ingin ambil bagian dalam Pileg wajib paham terkait dengan mekanisme pencalonan anggota legislatif baik hal teknis seperti pengisian formulir dan persyaratan lainnya," tegasnya.

Dengan sosialisasi itu, Khusnul, berharap para calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota peserta Pemilu 2019 dapat mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Harapannya adalah para peserta calon legislatif dapat memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditatapkan. Sehingga dapat menciptakan suasana aman dan lancar dalam Pemilu Tahun 2019," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>