Dendam karena Sering Dimarahi, Warga Sruweng ini Tega Bacok Kakaknya Sendiri
![]() |
Pelaku penganiayaan di Sruweng saat diperiksa polisi |
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kabag Ops Kompol Cipto Rahayu menjelaskan, setelah melakukan penganiayaan, tersangka menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.
"Rumah mereka itu bersebelahan. Berdasarkan pemerikasaan awal, tersangka Hartoyo alias Toyo mengaku dendam kepada kakak kandungnya karena sering marah kepada pelaku," kata Kompol Cipto Rahayu.
Kompol Cipto Rahayu juga menambahkan saat ini perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. "Kami sidik dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.(*)