Selain Mantan Koruptor, Mantan Bandar Narkoba dan Predator Seksual juga Dilarang Nyaleg
![]() |
KPU larang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan penjahat seksual anak daftar jadi caleg. |
Bagi mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kasus kejahatan seksual tidak boleh ikut mendaftar sebagai calon legislatif. "Ini PKPU sudah ada, itu nggak boleh. Itu aturannya dari pusat," ujarnya.
Aturan tentang larangan itu ditulis dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak pun dilarang jadi caleg.
Bukan hanya mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Para advokat hingga akuntan publik pun dilarang berpraktik jika mencalonkan diri sebagai anggota dewan.
Untuk mengantisipasi lolosnya mantan narapidana sebagai caleg, KPU Kebumen akan bekerjasama dengan pengadilan. Cara ini diyakini bakal efektif, sehingga tidak ada caleg pada Pemilu 2019 mantan terpidana korupsi.
Sementara itu, KPU Kebumen mulai menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kebumen untuk Pemilu 2019 mulai Rabu 4 Juli 2018. Pendaftaran itu dibuka hingga 17 Juli mendatang. Pendaftaran dilayani di Kantor KPU Kabupaten Kebumen Jalan Arungbinang Kebumen.
"Pendaftaran bakal caleg DPRD Kebumen ini dari partai politik ke KPU Kebumen. Bukan caleg perseorangan daftar ke KPU," ujarnya.(*)