Berani Jual Rokok Ilegal, Penjualnya Bisa Dipidana Lima Tahun - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Berani Jual Rokok Ilegal, Penjualnya Bisa Dipidana Lima Tahun

www.inikebumen.net KARANGANYAR - Setiap warga yang berani menjual rokok ilegal dapat dipidana kurungan penjara hingga lima tahun. Hal itu diungkapkan Silfia Ratna Indrawati dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cilacap, saat menjadi narasumber sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau di Hotel Candisari Karanganyar, Senin 29 Oktober 2018.
Berani Jual Rokok Ilegal, Penjualnya Bisa Dipidana Lima Tahun
Salah satu contoh rokok ilegal
Silfia memaparkan, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dalam Pasal 2 ada sejumlah sanksi atas penyalahgunaan. Sedikitnya ada empat pasal yang menegaskan tentang cukai ini, yakni Pasal 29 ayat 2a, Pasal 54, 55 dan 58.

Pada Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Ada beberapa ciri umum rokok ilegal. Seperti merek tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi. Serta dijual dengan harga sangat murah," terang Silfia.

Masyarakat diminta mewaspadai terhadap resiko dari peredaran dan perdagangan rokok ilegal. "Rokok ilegal adalah produk rokok yang melanggar Undang-Undang cukai dan dapat diancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara," tegasnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 100 peserta. Terdiri dari pelaku usaha, pedagang rokok, petani tembakau, petugas Puskesmas, perwakilan OPD.

Adapun narasumber yang dihadirkan, Wahyu Jaya Sembodo dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah, Silfia Ratna Indrawati dan Sasongko Dewanto dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cilacap.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>