Regulasi Berubah, Pemkab Kebumen Gencarkan Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa
Sosialisasi diikuti pimpinan OPD dan seluruh pejabat pengurus barang dan jasa yang ada di Pemkab Kebumen, dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Barang dan Jasa Lainnya Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Ermawati Setyaningtyas.
"Saya minta semua OPD terutama pejabat pengadaan barang dan jasa harus memahami betul tentang Perpres ini," pinta Yazid Mahfudz, dalam pengarahannya.
Yazid Mahfudz, menegaskan sosialisasi tersebut sangat penting untuk memahami dan melaksanakan regulasi terbaru tentang pengadaan barang/jasa. Regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah telah mengalami perubahan. Perpres Nomor 16 tahun 2018 menggantikan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
BACA JUGA:
Perketat Pengawasan, Pemkab Kebumen Luncurkan Simada
"Diterbitkannya regulasi ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan. Yakni yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel," paparnya.
Pada kesempatan itu, Gus Yazid (sapaan akrabnya) juga mengingatkan para pengguna anggaran maupun rekanan, untuk tidak melawan aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk Perpres baru ini.
"Karenanya, perpres ini perlu terus disosialisasikan secara masif dan kontinyu. Sehingga setiap OPD dapat melaksanakan Perpres tersebut," tandasnya.(*)