Regulasi Berubah, Pemkab Kebumen Gencarkan Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Regulasi Berubah, Pemkab Kebumen Gencarkan Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

www.inikebumen.net KEBUMEN - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 mengakibatkan perubahan seginifikan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga perlu dipahami betul oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada lingkungan Pemkab Kebumen dan penyedia jasa.
  Regulasi Berubah, Pemkab Kebumen Gencarkan Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa
Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, saat memberikan pengarahan pada acara sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Launching Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa (Simada) Kabupaten Kebumen di Hotel Mexolie Kebumen.
Dengan alasan itu, Pemkab Kebumen menggelar acara sosialisasi tentang Perpres tersebut di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa 9 Oktober 2018.

Sosialisasi diikuti pimpinan OPD dan seluruh pejabat pengurus barang dan jasa yang ada di Pemkab Kebumen, dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Barang dan Jasa Lainnya Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Ermawati Setyaningtyas.

"Saya minta semua OPD terutama pejabat pengadaan barang dan jasa harus memahami betul tentang Perpres ini," pinta Yazid Mahfudz, dalam pengarahannya.

Yazid Mahfudz, menegaskan sosialisasi tersebut sangat penting untuk  memahami dan melaksanakan regulasi terbaru tentang pengadaan barang/jasa. Regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah telah mengalami perubahan. Perpres Nomor 16 tahun 2018 menggantikan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

BACA JUGA:
Perketat Pengawasan, Pemkab Kebumen Luncurkan Simada


"Diterbitkannya regulasi ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan. Yakni yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel," paparnya.

Pada kesempatan itu, Gus Yazid (sapaan akrabnya) juga mengingatkan para pengguna anggaran maupun rekanan, untuk tidak melawan aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk Perpres baru ini.

"Karenanya, perpres ini perlu terus disosialisasikan secara masif dan kontinyu. Sehingga setiap OPD dapat melaksanakan Perpres tersebut," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>