Nyuri Motor, Penjual Sayuran ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Gombong - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Nyuri Motor, Penjual Sayuran ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Gombong

www.inikebumen.net GOMBONG - Seorang pria yang berprofesi sebagai penjual sayuran ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah sakit di Kota Gombong.
Nyuri Motor, Penjual Sayuran ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Gombong
Pelaku pencurian sepeda motor diamankan di Polsek Gombong.
Pria berinisial DD (32) ini diamankan polisi dari tempat penitipan sepeda motor di Jalan Puring Gombong, Selasa 4 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, mengatakan pria yang diamankan polisi tersebut merupakan warga Desa Mangli, Kecamatan Kuwarasan. DD diduga mencuri sepeda motor di tempat parkir sebuah rumah sakit di Gombong, pada Jumat 30 November 2018.

"Tersangka diamankan bersama barang bukti sebuah sepeda motor Honda Supra X 125. Sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gombong," terang Suparno, Rabu sore.

Menurut Suparno, tersangka sudah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Tersangka mengambil sepeda motor korbannya dengan cara memasuki tempat parkir rumahh sakit melalui pintu barat dan keluar melalui pintu sebelah timur yang tidak ada penjaganya.

"Tersangka mengambil sepeda motor menggunakan anak kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah menguasai sepeda motor itu, tersangka kemudian menitipkannya di sebuah penitipan kendaraan di Jalan Puring," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui berprofesi sebagai penjual sayuran di Pasar Purwogondo Kuwarasan. Tersangka yang juga diketahui telah dikaruniai tiga anak itu mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

"Meski pengakuannya baru sekali, kita tetap lakukan pengembangan. Karena di tangan tersangka, kita juga mengamankan puluhan anak kunci sepeda motor," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>