Miris! Pria 55 Tahun Warga Bumirejo ini Tega Cabuli Bocah 9 Tahun Tetangganya Sendiri
Tersangka TF, pria yang tega mencabuli bocah 9 tahun di Kelurhan Bumirejo, Kecamatan Kebumen, digelandang polisi. |
"Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka yang tidak jauh dari rumah orang tua korban. Tersangka membujuk korban masuk ke kamar, selanjutnya perbuatan cabul terjadi di situ," terang Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Selasa siang, 26 Februari 2019.
Aksi senonoh yang dilakukan tersangka akhirnya sampai kepada orangtua korban, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya. Orangtua korban yang tidak terima, selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen.
"Modusnya, saat korban bermain bersama dengan cucunya, korban ini dipanggil oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut," ungkapnya.
Saat ini kasusnya tengah ditangani penyidik Unit PPA Polres Kebumen. Akibat perbuatannya, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 5 miliar.(*)