Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi, Pengadilan Negeri Kebumen Canangkan Zona Integritas
Foto bersama Forkopimda usai pencanganan zona integritas di Pengadilan Negeri Kebumen, Kamis, 28 Februari 2019. |
Ketua PN Kebumen, Sapto Supriyono, mengatakan pencanangan tersebut karena PN Kebumen berkomitmen menjadi pengadilan yang transparan akuntabel dan profesional.
"Tujuan pencanangan zona integritas untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, birokrasi bersih dan melayani masyarakat. Pengadilan Kebumen ingin memulai suatu gerakan positif ini," ujarnya.
Ia menjelaskan zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK). Serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sapto menambahkan, dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan, Mahkamah Agung melalui Dirjen Badan Peradilan Umum telah melakukan berbagai langkah untuk mewujudkan reformasi birokrasi. Diantaranya adalah inovasi akreditasi penjaminan mutu peradilan.
"Alhamdulliah Pengadilan Negeri kebumen pada bulan Juni 2018 telah mendapatkan akreditasi dengan predikat A Excellen," kata Sapto.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga telah menerapkan aplikasi sistem pengaduan secara elektronik (Siwas Mari) dan Sistem Informasi Peneluusuran Perkara (SIPP).
"Yang terbaru adalah penerapan E Court atau persidangan elektronik yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Serta untuk memberi kemudahaan dan kenyamanan serta peningkatan mutu pelayanan kepada para pencari keadilan," imbuhnya.
Terkait dengan hal tersebut, Sapto meminta agar para hakim serta karyawan Pengadilan Negeri Kebumen agar secara bersama-sama membangun integritas individu.
"Integritas organisasi agar Pengadilan Negeri Kebumen dapat menjadi lembaga yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif dan nepotisme," tegasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan era reformasi menuntut penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, jajaran pemerintah juga harus menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang.
Utamanya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Perubahan tersebut dapat terwujud dengan penerapan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Sejalan dengan tekad kita untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, kita perlu mengambil langkah-langkah pemberantasan korupsi. Kita harus bergerak untuk membersihkan diri sendiri dari setiap bentuk kecurangan. Mulailah dari diri sendiri. Mulai dari hal kecil dan mulai saat ini juga," paparnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi ini harus dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif. Juga mempedomani norma-norma hukum yang berlaku, tegas, efektif, efisien dan yang paling penting adalah menimbulkan efek jera.
Bupati berharap, semangat untuk mencegah dan memberantas korupsi menjadi komitmen bersama, menjadi sebuah gerakan. Sehingga Kebumen menjadi daerah bebas korupsi dan birokrasi di dalamnya adalah birokrasi yang bersih dan melayani.
"Mari bersama bersinergi kita wujudkan Kebumen Bangkit, Kebumen yang berintegritas. Saya harapkan komitmen ini menjadi budaya kerja dan menjadi suri tauladan masyarakat, karena tidak saja diikuti oleh lembaga pemerintah namun juga lembaga swasta," tandasnya.(*)