Edarkan Obat untuk Pasien Jiwa, Dua Pemuda Jatijajar Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Edarkan Obat untuk Pasien Jiwa, Dua Pemuda Jatijajar Ditangkap Polisi

Edarkan Obat untuk Pasien Jiwa, Dua Pemuda Jatijajar Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan obat Hexymer saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis, 25 April 2019. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Dua warga Desa Jatijajar, Kecamatan Ayah, berinisial DP (26) dan JA (19), dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena diduga menjadi pengedar obat Hexymer. Keduanya berhasil diamankan di Terminal Jatijajar pada  Selasa, 23 April 2019  sekitar pukul 17.30 WIB,

"Dari pengembangan hasil pemeriksaan terhadap JA, Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap DP pada hari Rabu,  24 April 2019 di Sokaraja, Kabupaten Banyumas pada pukul 20.00 WIB," terang Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Resnarkoba AKP Mardi, saat menggelar konferensi pers, Kamis, 25 April 2019.

Mardi menjelaskan, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Jatijajar ada yang mengedarkan obat Heximer. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap dua tersangka di dua lokasi yang berbeda.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial AJ yang kini masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 4 plastik klip warna bening yang berisi 10 butir obat Hexymer, 25 paket obat Hexymer masing-masing berisi 10 butir. Kemudian,  1 butir obat Hexymer kemasan plastik klip warna bening, uang sebesar Rp 30 ribu dan satu buah handphone.

"Setiap 4 paket obat tersebut dihargai Rp 200 ribu. Kedua tersangka ini diberi imbalan uang mulai dari Rp 5000 hingga Rp 10.000 oleh AJ. Selain mendapatkan uang kedua tersangka ini juga diberi imbalan obat Hexymer untuk dikonsumsi sendiri,," ujarnya, didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.

Untuk diketahui, obat Hexymer merupakan obat keras jenis G dari golongan psikotropika. Obat ini biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson maupun penyakit jiwa. Oleh karenanya tidak dijual bebas dan memerlukan resep dokter dalam penggunaannya.

"Efek obat ini bisa membuat orang merasa tenang dan tidak tegang, ngefly dan bisa menimbulkan halusinasi. Obat ini bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika,," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 (2) UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>