Usai Ikuti Seleksi Tambahan, 29 Bakal Calon Kades di Kebumen Dinyatakan Gugur - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Usai Ikuti Seleksi Tambahan, 29 Bakal Calon Kades di Kebumen Dinyatakan Gugur

Usai Ikuti Seleksi Tambahan, 29 Bakal Calon Kades di Kebumen Dinyatakan Gugur
Peserta seleksi tambahan Balon Kades mengikuti seleksi tertulis di SMAN 1 Kebumen, Selasa, 28 Mei 2019.
www.inikebumen.net KEBUMEN - Sebanyak 29 Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Kebumen dinyatakan tidak lolos seleksi tertulis yang diselenggarakan oleh Pemkab Kebumen, Selasa, 28 Mei 2019. Sehingga mereka gagal menjadi peserta pada Pilkades serentak 25 Juni 2019 mendatang.

Ke-29 bakal calon tersebut berasal dari Desa Bumiharo Kecamatan Klirong 2 orang, Brecong Kecamatan Buluspesantren 3 orang, Sidomukti Kecamatan Ambal 2 orang.

Kemudian, Desa Kewangunan Kecamatan Petanahan 3 orang, Kedungpuji Kecamatan Gombong 1 orang, Kedungjati Kecamatan Sempor 2 orang. Selanjutnya, Sidoarjo Kecamatan Sruweng 1 orang, Trikarso Kecamatan Sruweng 2 orang, Adiwarno Kecamatan Buayan 2 orang, Kaliputih Kecamatan Alian 1 orang.

Desa Gemeksekti Kecamatan Kebumen 1 orang, Muktisari Kecamatan Kebumen 2 orang, Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun 5 orang, dan Tambakmulyo Kecamatan Puring 1 orang.

Baca juga:
Pilkades Serentak, 14 Desa di Kebumen Kebanjiran Pendaftar

"Sesuai dengan ketentuan, dalam Pilkades serentak jumlah calon kades maksimal lima orang per desa. Kalau yang mendaftar lebih dari lima maka dilakukan seleksi tambahan," terang Kepala Dispermades P3A Kebumen, Frans Haidar.

Frans Haidar, ada 83 bakal calon kepala desa dari 14 desa yang memiliki calon lebih dari 5 orang mengikuti seleksi tambahan sebelum ditetapkan menjadi calon kepala desa.

Frans, menambahkan seleksi tertulis tersebut terdiri dari 50 soal dengan waktu mengerjakan 90 menit. Adapun materi tertulis terdiri dari Pancasila dan UUD 1945, Pengetahuan Umum dan Bahasa Indonesia, Pemerintahan serta Pemerintahan Desa.

Baca juga:
83 Balon Kades di Kebumen Terpaksa Harus Ikuti Seleksi Tambahan

Ia menjelaskan, dalam seleksi tambahan terdapat empat poin penilaian. Yaitu pengalaman kerja dengan bobot 25, pendidikan dengan bobot 25, usia bobotnya 25 dan ujian tertulis dengan bobot 25.

"Panitia pemilihan pilkades sejauh ini sudah merangking tiga poin penilaian baik pengalaman kerja, usia dan pendidikan. Hasil seleksi tertulis nanti akan diakumulasikan dengan tiga poin penilaian lainnya," bebernya.

Bakal calon yang ditetapkan menjadi calon kepala desa adalah yang memiliki nilai lima peringkat teratas. Selanjutnya, setelah seleksi tambahan tersebut panitia Pilkades dimasing-masing desa akan menetapkan calon kepala desa dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.

Baca juga:
Ini Tahapan Pilkades Serentak di Kebumen

Untuk diketahui, pemungutan suara dan penetapan kades terpilih dilaksanakan pada 25 Juni 2019 mendatang. Sedangkan, pengesahan kades terpilih dengan Keputusan Bupati Kebumen pada 8-18 Juli 2019 dan pelantikan kades terpilih dijadwalkan pada Juli-September 2019.

Pada tahun ini terdapat 400 desa di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen akan menggelar Pilkades serentak. Adapun jadwal Pilkades serentak tersebut digelar dua tahap, yakni tahap 1 digelar pada 25 Juni 2019 yang diikuti oleh 348 Desa. Kemudian, tahap 2 diselenggarakan sekitar November 2019 yang akan diikuti oleh 52 Desa.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>