Apes, Warga Kuwarasan ini Ditangkap Polisi Saat Angkut 750 Liter Ciu
Polisi memeriksa miras jenis ciu yang diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza. |
Mobil yang dikendarai oleh sopir berinisial KH (34) warga Kecamatan Kuwarasan dihentikan saat polisi saat menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).
KKYD dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Cipto Rahayu dengan melibatkan Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono bersama sejumlah Perwira Sat Lantas Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Kompol Suparno menjelaskan, kini tersangka diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.
"Sopir bersama satu temannya yang berada di mobil itu, kini tengah diperiksa penyidik. Barang bukti Mobil Avanza dan belasan jerigen Ciu juga diamankan," jelas Kompol Suparno, Jumat pagi, 21 Juni 2019.
Sebanyak 750 liter ciu yang dibawa oleh tersangka didapatkan dari daerah Solo, dan akan dipasarkan di daerah Kebumen.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, kendaraan Toyota Avanza bernopol daerah Banyumas yang dikemudikan oleh KH telah mati pajak selama lima tahun.
Saat dikonfirmasi masalah itu, Kompol Suparno menjelaskan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan adalah kegiatan terpusat dari satuan atas yang bertujuan untuk meminimalisir tindakan kriminal melalui kegiatan patroli dan razia.(*)