Masjid Agung Kebumen Mulai Menerima Zakat Fitrah - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Masjid Agung Kebumen Mulai Menerima Zakat Fitrah

Masjid Agung Kebumen Mulai Menerima Zakat Fitrah
Panitia Zakat Fitrah Masjid Agung Kauman Kebumen melayani muzaki yang akan membayar zakat fitrah, Selasa pagi, 4 Juni 2019.
www.inikebumen.net KEBUMEN - Panitia Zakat Fitrah Masjid Agung Kauman Kebumen menerima masyarakat yang akan menunaikan zakat fitrahnya. Pembayaran zakat fitrah di tempat ini dibatasi maksimal hingga nanti malam, Selasa, 4 Juni 2019 pukul 22.00 WIB.

"Kami kami sudah melayani zakat fitrah dari kemarin, Senin dan kita batasi sampai nanti malam jam sepuluh. Karena setelah itu akan langsung kita tasyarufkan kepada penerima," ujar Pengurus Harian Takmir Masjid Agung Kaumen Kebumen, Sutrimo, kepada inikebumen.net, Selasa, pagi, 4 Juni 2019.

Pihaknya telah menyiapkan petugas penerima, pencatat, dan petugas penimbang yang siap melayani atau menerimakan zakat fitrah dari masyarakat.

Panitia Zakat Fitrah Masjid Agung Kauman Kebumen menetapkan takaran 1 sho' disetarakan dengan 3 kilogram beras. Jika diuangkan, untuk harga beras kualitas paling rendah jenis IR 64 dengan harga Rp 30.000 per orang. Kemudian, untuk jenis beras Rajalele di Masjid Agung Kauman Kebumen besaran zakat fitrahnya sebesar Rp 39.000 per orang.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen, telah menetapkan takaran zakat fitrah 1440 Hijriyah. Masyarakat Kabupaten Kebumen tahun ini diberikan tiga pilihan takaran dalam membayar zakat fitrah.

Yaitu, takaran 1 sho' beras jenis Rajalele setara dengan 2,85 kilogram. Kemudian beras jenis Mentikwangi setara 2,85 kilogram dan beras jenis IR 64 setara 2,75 kilogram.

Takaran tersebut berdasarkan surat edaran dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen nomor: 2475/Kk.11.05/7/BA.00/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
Surat perihal besaran zakat fitrah 1440 Hijriyah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kebumen H Panut SPd MM.

Untuk harga beras kualitas paling rendah jenis IR64 (medium) dengan harga Rp 24.406. Kemudian, harga beras jenis Mentikwangi sebesar 34.200 dan Rajalele sebesar Rp 38.475.

Penetapan ini berdasarkan harga dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kebumen April 2019. Yakni harga beras IR64 Rp 8.875 per kg, mentikwangi Rp 12.000 per kg dan rajalele Rp 13.500 per kg.

Besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan keputusan hasil rapat tahun lalu antara Kantor Kemenag Kebumen, MUI dan organisasi NU dan Muhammadiyah.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>