Disiplin Bekerja, 201 PNS Pemkab Kebumen Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, menyerahkan piagam penghargaan Satyalancana Karya Satya |
Penerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya diberkan kepada 40 PNS yang telah mengabdi selama 10 tahun. Kemudian, 67 PNS yang telah mengabdi 20 dan 94 PNS yang telah mengabdi 30 tahun.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Tri Haryono, Asisten 1 Sekda Hery Setyanto dan Kepala Bagian Umum Setda Kebumen Achmad Pinuji, termasuk PNS yang menerima penghargaan tersebut. Ketiganya menerima Penghargaan Satyalancana Karya Satya 30 tahun.
Satyalancana Karya Satya sendiri merupakan sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah berbakti dan bekerja secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap PNS yang lainnya.
Satyalancana terbagi dalam beberapa kategori. 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Di Kota Tangerang ada beberapa syarat tambahan untuk mendapatkan lencana dan piagam yang di berikan dari Presiden RI ini. Yaitu tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin baik sedang maupun berat.
Dalam sambutannya, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, menilai wajar 201 PNS menerima penghargaan berupa anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
"Mereka adalah abdi negara yang telah menunjukkan dedikasi dan loyalitasnya selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun," ujar Yazid Mahfudz.
Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi pendorong serta motivasi diri untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja para PNS. Sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lainnya.
"Tanda kehormatan yang diterima ini menjadi kebanggaan, sekaligus motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.
Tidak mudah untuk dapat mendapat tanda kehormatan tersebut. Sejumlah persayaratan harus dipenuhi, diantaranya telah melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan,pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan.
Kemudian, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. Serta tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan dan sedang tidak menjalani hukuman.
Untuk PNS yang telah selama 10 tahun sejak pengangkatan pertama mendapatkan Satyalancana Karya Satya X tahun (Perunggu). Kemudian, 20 tahun mendapat Satyalancana Karya Satya XX (Perak) dan 30 tahun atau lebih sejak pengangkatan pertama mendapatkan Satyalancana Karya Satya XXX tahun (Emas).(*)