Miris! Bocah Yatim 14 Tahun di Karanganyar Dicabuli Gurunya Sendiri - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Miris! Bocah Yatim 14 Tahun di Karanganyar Dicabuli Gurunya Sendiri

Hasil pemeriksaan penyidik, MI melakukan tindakan asusila terhadap korbannya sebanyak 7 kali. Mirisnya, aksi berjatnya dilakukan di dalam kelas. 
Miris! Bocah Yatim 14 Tahun di Karanganyar Dicabuli Gurunya Sendiri
Konferensi kasus pencabulan digelar Polres Kebumen, Selasa 30 Juli 2019. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Unit Reskrim Polsek Karanganyar mengamankan seorang oknum guru yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap siswanya sendiri.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Yang diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir, menjelaskan korbannya berusia 14 tahun yang masih duduk dibangku sekolah dasar. Sedangkan pelakunya berinisial MI (56) warga Kecamatan Karanganyar yang merupakan wali kelas korban.

"Pelaku diamankan pada hari Selasa, 16 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 wib di Karanganyar," ujar Mawakhir didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Kasat Reskrim AKP Edy Istanto, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa 30 Juli 2019.

Mawakhir menjelaskan hasil pemeriksaan penyidik, MI melakukan tindakan asusila terhadap korbannya sebanyak 7 kali. Mirisnya, aksi berjatnya dilakukan di dalam kelas.

"Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam muridnya akan dikeluarkan dari sekolah jika melaporkan perbuatannya itu," ujarnya.

Karena keterbatasan ekonomi orangtuanya, korban selalu di dalam kelas meski dalam posisi istirahat belajar. Ia tidak pergi ke kantin seperti temannya dan lebih memanfaatkan waktu luangnya untuk tetap belajar di dalam kelas.

Selanjutnya situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksinya kepada korban, yang juga anak yatim tersebut.

Perbuatannya dilakukan tersangka pada Februari dan Maret 2018 silam. Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya dan selanjutnya diteruskan ke orangtuanya.

Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya. Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam dibalik jeruji besi penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>