Duh, Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kebumen Terkendala Anggota DPRD Baru - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh, Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kebumen Terkendala Anggota DPRD Baru


"Meski terkendala anggaran, Mal Pelayanan Publik harus tetap terealisasi pada akhir 2019 ini," 
Belum Dilantiknya Anggota DPRD Baru jadi Kendala Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kebumen
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB Diah Natalisa, saat menyampaikan paparannya di Ruang Rapat Gedung F Komplek Setda Kebumen
www.inikebumen.net KEBUMEN - Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kebumen terkendala masih belum adanya anggaran yang dialokasikan pada APBD murni 2019.

Hal itu terungkap saat kunjungan kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB Profesor DR Diah Natalisa MBA di Ruang Rapat Gedung F Komplek Setda Kebumen, Rabu 31 Juli 2019.

Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, menjelaskan pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kebumen sudah sampai tahap pembentukan tim. Ada beberapa kendala yang dialami terkait pembentukan MPP, yaitu permasalahan anggaran.

"Namun begitu Mal Pelayanan Publik harus tetap terealisasi pada akhir 2019 ini," ujar Ahmad Ujang Sugiono.

Hal senada dikatakan Kepala DPMPTSP Kebumen Slamet Mustolkah. Yakni kendala dari pembentukan Mal Pelayanan Publik adalah proses lelang yang harus menunggu dilantiknya anggota DPRD Kebumen yang baru.

"Karena anggarannya ada di APBD Perubahan," kata Slamet Mustolkhah, dalalm paparannya.

Sementara itu, Diah Natalisa menegaskan yang paling penting dalam pembentukan Mal Pelayanan Publik adalah kolaborasi banyak pihak. DPMPTSP harus bisa merangkul seluruh instansi, lembaga dan swasta yang ada di Mal Pelayanan Publik nantinya.

"Yang tak kalah penting adalah sumber daya manusia yang akan ditempatkan. SDM di Mal Pelayanan Publik merupakan SDM yang mengedepankan keramahtamahan dalam pelayanan agar bisa diterima masyarakat," tegasnya.

Selain itu, infrastruktur pendukung yang memperhatikan kelompok rentan seperti orangtua, ibu hamil dan difabel juga harus mendapatkan perhatian.

Ia menambahkan Mal Pelayanan Publik tidak hanya fokus pelayanan perijinan. Tetapi juga mengintegrasikan pelayanan perijinan dan non perijinan.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan menindaklanjuti kesepakatan bersama yang telah ditandatangani Pemkab Kebumen dengan Kementrian PAN RB tentang Pembentukan Mal Pelayanan Publik.

Kunjungan kerja ini merupakan bentuk pendampingan akan pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kebumen.

Usai diterima di Gedung F, rombongan langsung meninjau calon lokasi Mal Pelayanan Publik di Gedung Juang 45 Jalan Indrakila Kebumen.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>