Edan! Oknum Guru Ngaji di Rowokele Cabuli Santrinya yang Masih Balita - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Edan! Oknum Guru Ngaji di Rowokele Cabuli Santrinya yang Masih Balita

Modusnya dengan memberikan jajan kue lapis dan meminjamkan handphone untuk mainan kepada korbannya.
Edan! Guru Ngaji di Rowokele Cabuli Santrinya yang Masih Balita
Saat konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Kebumen, Kamis siang (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Seorang kakek berinisial MS (65) warga Kecamatan Rowokele dicokok polisi karena mencabuli bocah berumur lima tahun. Mirisnya, tersangka berprofesi sebagai guru ngaji dan korbannya adalah santrinya yang merupakan tetangga sendirinya.

Kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapores Kebumen, Kamis 8 Agustus 2019, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena istrinya tidak melayaninya dengan baik. Bahkan, dia mengaku telah lama pisah ranjang dengan sang istri.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Rowokele AKP Tamzil, menjelaskan tersangka melakukan perbuatannya pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Modusnya dengan memberikan jajan kue lapis dan meminjamkan handphone untuk mainan kepada sang anak. Hal itu dilakukan agar mau menuruti sesuai kehendak tersangka.

"Aksinya dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Rowokele," terang Tamzil didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno dan Kasat Reskrim AKP Edy Istanto, Kamis siang.

Menurutnya, kasus ini terbongkar, ketika sang anak menceritakan apa yang dialami kepada orang tua.

"Tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rowokele pada Minggu 28 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 di Rowokele," ujarnya.

Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan aksinya telah dilakukan sebanyak lima kali kepada korban yang sama.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dan diancam 5 sampai 15 tahun penjara.

AKP Tamzil mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk tetap mengawasi anaknya saat bermain.

"Tersangka, di lingkungan rumahnya dikenal sebagai orang baik. Korban adalah tetangganya sendiri," jelasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>