Fatwa MUI, Daging Kurban Boleh Diawetkan dan Didistribusikan dalam Bentuk Olahan
Ilustrasi |
Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan tersebut, ditandatangani 7 Dzulhijjah 1440 H (7 Agustus 2019 M) oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Prof Dr H Hasanuddin AF MA dan Sekretaris Dr HM Asrorum Ni'am Sholeh MA.
Baca juga:
Penting! Warga Kebumen Diimbau Tak Menyembelih Hewan Kurban Dekat Hewan Kurban Lainnya
"Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban," demikian pertimbangan pertama dalam fatwa tersebut.
Pertimbangan kedua, bahwa daging kurban disunnahkan dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah. Dan pertimbangan ketiga, daging kurban didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
Baca juga:
Jelang Idul Adha, Distapang Kebumen Perketat Awasi Hewan Kurban
Selanjutnya Komisi Fatwa MUI Pusat berpendapat, "Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak."
Berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, maka Komisi Fatwa juga berpendapat, bahwa daging kurban boleh (mubah) untuk:
- Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
- dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
- Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.(*)