Residivis Penipuan Jual Emas Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Residivis Penipuan Jual Emas Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi Kebumen

"Saat dicek emas itiu asli dengan kadar bermacam-macam. Namun, setelah korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka, kotak perhiasan diganti yang isinya mur, baut dan paku"
Residivis Penipuan Jual Emas Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi Kebumen
Tersangka dan barang bukti dihadirkan pada konferensi pers (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Polisi berhasil membekuk tersangka penipuan emas lintas kabupaten pada Sabtu, 25 Agustus 2019. Tersangka HJ (35) warga Pekalongan ditangkap ditangkap di Kabupaten Purworejo sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan, menjelaskan penangkapan tersebuut melibatkan Sat Reskrim Polres Purworejo.

"Tersangka kita amankan di Kabupaten Purworejo," kata Triwarso, didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno, Jumat 30 Agustus 2019.

Triwarso Nurwulan mengungkapkan aksi penipuan dilakukan di depan toko perhiasan Xuping Pasar Wonokriyo Gombong pada Kamis 22 Agustus 2019 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Saat itu korban warga Desa Kalibeji Kecamatan Sempor berniat membeli perhiasan dari tersangka," ujarnya.

Saat transaksi seluruh emas sudah dicek oleh korban. Termasuk sudah ditimbang dan sepakat dengan harga Rp 33 juta Rupiah.

"Seluruh yang telah dicek adalah emas asli dengan kadar bermacam-macam. Namun, setelah korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka, kotak perhiasan diganti yang isinya mur baut serta paku," terang Triwarso.

"Kotak perhiasan yang diterima selanjutnya dibuka namun susah. Sedangkan tersangka sudah pergi. Setelah berhasil dibuka dengan bantuan orang lain, isinya mur baut dan paku," sambungnya.

Rupanya bagian dalam kotak perhiasan ditempeli perekat, hal ini agar ada jeda waktu tersangka kabur. Selain menyita emas seberat 91 gram, yang pernah ditunjukan kepada korban, polisi juga menyita 4 kotak berbentuk hati yang biasa untuk menyimpan perhiasan emas.

Petugas juga mengamankan motor matik serta 42 pasang plat nomor kendaraan bermotor palsu. Plat nomor itu untuk menghilangkan jejak ketika melarikan diri.

"Aksinya cukup rapih, setiap memasuki kabupaten lain plat nomor akan diganti dengan tanda nomor kendaraan sesuai daerah tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan penyelidikan Polres Kebumen, tersangka pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2018 di Kabupaten Sragen.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. Ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara siap menanti.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>