Duh! Dua Warga Kebumen Beli Narkoba dari Napi di Rutan Semarang - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh! Dua Warga Kebumen Beli Narkoba dari Napi di Rutan Semarang

Barang haram itu didapatkan tersangka melalui rekannya yang kini mendekam di salah satu Rutan di Semarang.
Duh! Dua Warga Kebumen Beli Narkoba dari Napi di Rutan Semarang
Dua tersangka diamankan polisi (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Polres Kebumen dua orang yang akan pesta narkoba jenis sabu. Dua tersangka yang diamankan diketahui berinisial AG (36) warga Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kebumen dan HB (26) warga Desa Jabres  Kecamatan Sruweng Kebumen.

Keduanya ditangkap polisi di sebuah gudang kosong di Desa Kutosari Kecamatan Kebumen saat akan menikmati barang haram itu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, para tersangka ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu paket Sabu berikut alat bantu hisap, handphone dan sejumlah  bukti transfer pembelian Sabu.

"Sedianya narkoba ini akan dikonsumsi oleh para tersangka," ujar Rudy sembari menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres, Rabu 30 Oktober 2019.

Barang haram itu didapatkan tersangka melalui rekannya yang kini mendekam di salah satu Rutan di Semarang. Tersangka membeli dengan cara menghubungi melalui handphone dan melakukan transfer sejumlah uang kepada rekannya tersebut.

Kepada polisi tersangka mengaku kapok dan tidak akan melakukan perbuatannya lagi mengkonsumsi Narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>