Rudapaksa Temannya Sendiri, Remaja Asal Kutowinangun ini Ditangkap Polisi
![]() |
Kapolres Kebumen memberikan keterangan pers |
"RS melakukan aksi bejadnya dirumah temannya sendiri yang dalam kondisi kosong," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu, 30 Oktober 2019.
Tindakan tersangka berawal saat korban sedang bermain ke rumah temannya Agus Lastanto. Pada waktu bersamaan tersangka juga sedang ada disitu, RS memaksa RL (19) dengan cara menarik korban dan memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Tersangka RS sudah diamankan oleh anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Kebumen, penangkapan dilakukan dirumahnya pada hari jumat 25 Oktober 2019," kata Kapolres
Gara-gara ulahnya kini RS dijerat Pasal 283 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Atas kejadian tersebut Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menghimbau kepada warga Kebumen agar orang tua selalu memantau pergaulan anaknya.(*)