Warga Cilacap ini Ditangkap Polisi Karena Edarkan Pil Hexymer
Kapolres Kebumen menginterogasi pengedar hexymer (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan pil Hexymer sebanyak 201 butir dan 575 butir dextrometrophan. Ratusan pil itu sedianya akan diedarkan di wilayah Kebumen.
"Tersangka ditangkap di Objek Wisata Pantai Logending Ayah," terang Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, Kamis, 4 Oktober 2019.
Menurutnya, obat-obat tersebut diamankan karena tidak bisa diedarkan bebas tanpa resep dokter.
"Sedangkan tersangka, tanpa memperhatikan keamanan dan mutu mengedarkan kepada warga masyarakat, terutama pemuda," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Mardi.
Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan pasal 196 Jo pasal ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diancam penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hexymer adalah obat dari golongan psikotropika yang dapat mengatasi gejala-gejala penyakit parkinson. Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter.
Hexymer memiliki beberapa efek samping yang harus diketahui. Efek samping hexymer yang sering terjadi diantaranya seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna, hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.
Sumber dari PIONAS-BPOM, Pusat Informasi Obat Nasional, efek samping obat hexymer juga bersifat psikis. Ada beberapa kondisi psikis yang bermasalah, yaitu seperti kebingungan, halusinasi, hilang ingatan, euforia, dan gelisah.(*)