Wow! Belanja APBD Kebumen Tahun Depan Diproyeksi Tembus Rp 3 Triliun
Bupati Kebumen menyampaikan nota Raperda APBD 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen |
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, menyampaikan nota Raperda APBD 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin 18 November 2019. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarimun, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Agung Prabowo, Fuad Wahyudi dan Yuniarti Widayananingsih.
Yazid Mahfudz, mengatakan dari total anggaran belanja Rp 3,03 triliun terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1,89 triliun lebih atau 62,35 persen. Kemudian, belanja langsung sebesar Rp 1,14 triliun lebih atau 37,65 persen dari total belanja.
"Besarnya komposisi belanja tidak langsung sebesar 62,35 persen disebabkan adanya alokasi anggaran yang sesuai ketentuan harus dianggarkan," kata Gus Yazid (sapaannya).
Anggaran belanja daerah pada belanja tidak langsung digunakan untuk belanja pegawai pada masing-masing OPD. Meliputi gaji dan tunjangan termasuk penganggaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, tambahan penghasilan PNS serta gaji dan tunjangan DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.
"Peningkatan pelayanan masyarakat dibidang pembangunan yang mutlak diperlukan dialokasikan pada belanja langsung maupun belanja tidak langsung yang berbentuk belanja langsung Masyarakat," bebernya.
Belanja tidak langsung tersebut, kata bupati, berupa belanja hibah pada sekolah swasta, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan untuk fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu.
Ia menjelaskan pada nota keuangan RAPBD 2020, rencana pendapatan ditargetkan mencapai Rp Rp 2.878.556.768.000 atau Rp 2,87 triliun. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendapatan daerah tahun depan sebagian besar masih tergantung pada sumber pendanaan dari pemerintah pusat.
Bahkan, apabila dirata-rata dalam tiga tahun terakhir, 2016-2018, rasio dana perimbangan sebesar 64,71 persen lebih. Meski pertumbuhan dan sharing PAD terhadap pendapatan daerah, menunjukkan adanya peningkatan dalam tiga tahun terakhir rata-rata sebesar 13,59 persen.
"Seiring dengan semakin dibukanya kebijakan desentralisasi fiskal ke daerah, melalui pengelolaaan BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2)," ujarnya.
Adapun rasio dana perimbangan pada RAPBD 2020, terhadap pendapatan daerah mencapai 60,74 persen. Sedangkan PAD terhadap pendapatan daerah mencapai 14,51 persen serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 24,75 persen dari pendapatan daerah.
"Dana perimbangan sebagai sumber pendapatan utama daerah, sedikit naik sebesar 3,77 persen dibandingkan dengan alokasi pada tahun anggaran 2019," imbuhnya.(*)