Catat! Kepala Desa hasil Pikades PAW Tak Boleh Membuat Visi Misi Baru - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Catat! Kepala Desa hasil Pikades PAW Tak Boleh Membuat Visi Misi Baru

Dua kades dilantik bupati
Catat! Kepala Desa hasil Pikades PAW Tak Boleh Membuat Visi Misi Baru
Kepala desa saat diambilsumpahnya
www.inikebumen.net KEBUMEN - Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, mengingatkan bahwa Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) tidak membuat visi misi baru. Tetapi, hanya menjalankan program pembangunan yang sudah tertuang dalam RPJMDesa dari kepala desa sebelumnya.

"Bagi Kepala Desa PAW untuk dipahami bahwa masa jabatan saudara hanya menyelesaikan sisa waktu. Ini beda dengan kepala desa yang dipilih oleh masyarakat," kata Yazid Mahfudz, pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa terpilih dan PAW.

Dua orang kepala desa dilantik dan diambilsumpahnya oleh Bupati Yazid Mahfudz, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jumat, 27 Desember 2019. Keduanya yaitu, Ajar Dwiyono, Kepala Desa Madurejo Kecamatan Puring dan  Nursodik, Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Ampih Kecamatan Buluspesantren.

Hadir pada acara itu, Ketua DPRD H Sarimun, Dandim 0709 Letkol Kav MS Prawira Negara, Sekda H Ahmad Ujang Sugoino, Kepala Dispermades P3A Kebumen Frans Haidar, serta sejumlah pejajbat lainnya.


Baca juga: Gelar Pilkades PAW, Nur Sodik Terpilih jadi Kades Ampih Buluspesantren

Ajar Dwiyono terpilih sebagai Kepala Desa Madurejo pada Pilkades serentak tahap III 5 November 2019. Sedangkan, Nursodik terpilih sebagai Kepala Desa Ampihb melalui Pilkades PAW yang diselenggarakan pada 18 Desember 2019. Pilkades PAW digelar karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

Dalam sambutannya, Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan terpilihnya kepala desa baru mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik.
Oleh karenanya, kepala desa dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif.

"Kades dituntu mampu menggali dan mengelola potensi SDA dan SDM yang dimiliki," kata Yazid Mahfudz.

Menurutnya, kepala desa juga harus mampu mensinergikan antara potensi dan program pemerintah desa dengan program pemerintah yang diterima oleh desa. Sinergitas diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan.

"Selain itu sinergitas diperlukan untuk menciptakan keadilan antara wilayah di tingkat desa," imbuhnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>