Delapan PNS Kantor Kemenag Kebumen Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Delapan PNS Kantor Kemenag Kebumen Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Satyalancana Karya Satya
Delapan PNS Kementerian Agama Kebumen Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya
Bupati dan Kepala Kantor Kemenag Kebumen, menyerahkan piagam penghargaan Satyalancana Karya Satya
www.inikebumen.net KEBUMEN - Sebanyak delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Penyematan tanda kehormatan itu dilakukan oleh Bupati Yazid Mahfudz atas nama Presiden RI usai upacara pada Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-74 di Alun-alun Kebumen, Jumat pagi, 3 Januari 2020.

Penerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya diberikan kepada delapan PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen yang telah mengabdi selama 20 dan 30 tahun.

Adapun para penerima itu yakni untuk yang telah mengabdi 30 tahun, Sumiyatun, Siti Maesaroh, Umi Heni Yustiningsih, Supriyadin, Nurhidayah Isnaeni, dan Bambang Purwono. Sedangkan, untuk 20 tahun yaitum Sugeng Purwanto dan Sunarto. Para penerima ini semuanya merupakan guru, hingga pegawai Tata Usaha di MTs Negeri 2 Kebumen.

Baca juga: Jadi Irup HAB Kementerian Agama, Bupati Kebumen Bacakan Sambutan Tertulis Menteri Agama

Satyalancana Karya Satya sendiri merupakan sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah berbakti dan bekerja secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap PNS yang lainnya.

Satyalancana terbagi dalam beberapa kategori. 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Di Kota Tangerang ada beberapa syarat tambahan untuk mendapatkan lencana dan piagam yang di berikan dari Presiden RI ini. Yaitu tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin baik sedang maupun berat.

Tidak mudah untuk dapat mendapat tanda kehormatan tersebut. Sejumlah persayaratan harus dipenuhi, diantaranya telah melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan,pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan.

Kemudian, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. Serta tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan dan sedang tidak menjalani hukuman.

Untuk PNS yang telah selama 10 tahun sejak pengangkatan pertama mendapatkan Satyalancana Karya Satya X tahun (Perunggu).

Kemudian, 20 tahun mendapat Satyalancana Karya Satya XX (Perak) dan 30 tahun atau lebih sejak pengangkatan pertama mendapatkan Satyalancana Karya Satya XXX tahun (Emas).(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>