Duh! Ternyata Hanya ini Motif Tersangka Ngamuk Sambil Bawa Gergaji di Bank Danamon Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh! Ternyata Hanya ini Motif Tersangka Ngamuk Sambil Bawa Gergaji di Bank Danamon Kebumen

Pelaku penyerangan Satpam Bank Danamon Kebumen dietapkan sebagai tersangka.
Duh! Ternyata Hanya ini Motif Tersangka Ngamuk Sambil Bawa Gergaji di Bank Danamon Kebumen
Pelaku penyerangan Satpam Bank Danamin ditahan. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Polisi resmi menetapkan remaja berinisial SB (18) warga Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo, sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas Satpam Bank Danamon Kebumen.

Setelah sebelumnya tersangka memilih diam saat diperiksa penyidik, kini pemuda itu mau menceritakan alasannya melakukan penyerangan.

Tersangka mengaku sakit hati saat ditegur oleh Petugas Satpam. Padahal maksud kedatangannya ke Bank Danamon ingin tidur di teras kantor itu, Rabu, 29 Januari 2020 sekitar pukul 07.15 WIB.

Pada saat kejadian pelayanan Bank akan buka. Tersangka ditegur oleh petugas Satpam Muji Wahono (41) yang sedang bertugas.

Baca juga: Bawa Gergaji Tangan, Remaja Asal Adimulyo ini Ngamuk di Bank Danamon

Setelah sakit hati, tersangka pergi dari kantor Bank dan meminjam gergaji kayu milik bengkel tambal ban yang letaknya dekat dengan Bank Danamon.

Tersangka kembali ke Bank dan mencari Satpam yang menegurnya pada saat itu. Lalu perkelahian keduanya tidak dapat dihindarkan.

Petugas Satpam melindungi para karyawan sedang bertugas, dan mengahalangi tersangka saat akan masuk ke kantor Bank.

"Akibat kejadian itu, petugas Satpam mengalami luka lecet dan berdarah karena terkena gergaji," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan  melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, Kamis, 30 Januari 2020.

Tidak lama dari kejadian itu, Polsek Kebumen datang dan membawa tersangka beserta barang bukti gergaji ke Mapolsek Kebumen.  Kini tersangka harus melanjutkan tidurnya di kamar tralis besi sambil merenungkan kesalahannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>