Polres Kebumen Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Polres Kebumen Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba

Tiga Tersangka Kasus Narkoba adalah Warga Kebumen, Dua Diantaranya adalah Pengedar 
Polres Kebumen Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba
Saat konferensi pers terkait kasus narkoba Polres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Dua pengedar dan satu pengguna Narkoba berhasil ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Ketiga tersangka itu merupakan warga Kebumen. Para tersangka diamankan pada 11 Januari 2020 di tempat berbeda.

"Yang kami amankan, dua tersangka kasus pengedar Narkoba, satu diantaranya adalah pemakai Narkoba. Total ada tiga tersangka," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mardi dalam konferensi pers di Rupatama Polres Kebumen, Senin, 20 Januari 2020.

Tersangka yang diamankan diantaranya inisial SS (27) seorang pemuda warga desa Kutosari kecamatan/kabupaten Kebumen. Dari tangannya polisi mengamankan 14 paket Sabu, 5 buah Pil Inex siap edar.

Tersangka inisial TN (29) warga kelurahan/kecamatan/kabupaten Kebumen, ditangkap lantaran diduga mengedarkan Narkoba. Dari tangannya polisi mengamankan timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang Sabu serta satu handphone yang biasa digunakan untuk komunikasi pelanggannya.

Tersangka terakhir yang ditangkap adalah inisial TA (41) warga kelurahan/kecamatan/kabupaten Kebumen. Ia diduga sebagai pengguna Narkoba, dari tangannya diamankan sebuah pipet kaca, dua buah jarum suntik, tutup botol bekas bong yang diakuinya adalah miliknya.

Kepada dua tersangka yang diduga mengedarkan Narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 lebih subsider 127 ayat 1huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Selanjutnya tersangka pemakai Narkoba, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>