Pukul Anak Dibawah Umur, Dua Warga Sempor jadi Tersangka - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pukul Anak Dibawah Umur, Dua Warga Sempor jadi Tersangka

Para tersangka dilaporkan ke Polsek Sempor oleh Manisem orang tua Dewa, yang tidak terima anaknya ditampar oleh para tersangka.
Pukul Anak Dibawah Umur, Dua Warga Sempor jadi Tersangka
Kapolres menginterogasi pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Dua warga Desa Kalibeji Kecamatan Sempor, berinisial SG (38) dan AM (30) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan kepada anak dibawah umur. Korbanya adalah tetangganya sendiri, sebut saja Dewa (17).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Januari 2020. Para tersangka dilaporkan ke Polsek Sempor oleh Manisem orang tua Dewa, yang tidak terima anaknya ditampar oleh para tersangka.

Kemudian, pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, Polsek Sempor melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumahnya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito, saat konferensi pers, menjelaskan kasus ini dilatarbelakangi emosi para tersangka kepada korban.

"Salah satu anak tersangka mengadu, jika diancam oleh korban. Selanjutnya tersangka yang tidak terima, menganiaya korban dengan cara memukul pada bagian wajah," kata Rudy, Senin , 3 Februari 2020.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami pusing dan pandangan kabur. Korban dan anak tersangka adalah teman satu sekolah di sebuah sekolah setingkat SMP di Sempor.

Kasus ini menjadi pembelajaran supaya masyarakat tidak mudah melakukan kekerasan apalagi terhadap anak.

Bila ada masalah dengan anak-anak, upayakan penyelesaian dengan kekeluargaan, apabila sudah tidak ada titik temu, bisa datang ke polisi untuk dibantu menyelesaikan permasalahan nya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>