Awas! Sebar Hoaks tentang Corona Dapat Diancam Penjara 6 Tahun - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Awas! Sebar Hoaks tentang Corona Dapat Diancam Penjara 6 Tahun

"Kepada masyarakat bijaklah dalam bermedsos. Jangan sampai postingan yang belum tentu benar dibagikan, menjadi bumerang karena informasi itu hoaks," ujar Kapolres Kebumen.
Awas! Sebar Hoaks tentang Corona Dapat Diancam Penjara 6 Tahun
Kapolres Kebumen foot bersama. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, Kebumen - Hati-hati menulis atau membagikan informasi hoaks tentang Corona, jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menindak tegas netizen yang kedapatan membagikan atau menyebarkan hoaks tentang wabah pandemi Covid-19.

"Kepada masyarakat bijaklah dalam bermedsos. Jangan sampai postingan yang belum tentu benar dibagikan, menjadi bumerang karena informasi itu hoaks," tegas  Rudy, Kamis, 19 Maret 2020.

Penindakan itu berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka terlapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Menyikapi situasi sekarang, masyarkat baiknya saling memberikan semangat satu sama lain dan mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Bukan malah menyebarkan berita bohong yang akan memperkeruh suasana," ungkap AKBP Rudy.

Untuk informasi mengenai Covid-19, bisa diakses melalui website resmi di. https://www.covid19.go.id/ , imbuh Kapolres.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>